PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) memfasilitasi proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat harmonisasi digelar di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (6/7). Kegiatan dipimpin Ketua Kelompok Kerja 5 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada, Drajad F. Bintara, serta dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan.
Turut mengikuti rapat secara langsung maupun daring perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Sambas, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, serta jajaran Kelompok Kerja 5 Kanwil Kemenkum Kalbar.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Libatkan 74 Mahasiswa FH UPB Tingkatkan Akses Bantuan Hukum di Desa Landak
Dalam sambutannya, Lanang Dwi Kurniawan menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar materi yang diatur tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi, serta memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Pemerintah Kabupaten Sambas menjelaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional. Perubahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah.
Penyesuaian regulasi diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, tertib, dan mampu mengikuti dinamika kebijakan pemerintah pusat.
Selama pembahasan, tim harmonisasi bersama peserta rapat mencermati materi rancangan secara menyeluruh, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan peraturan.
Dari hasil pembahasan, disepakati sejumlah penyempurnaan pada bagian konsiderans serta beberapa rumusan pasal agar sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahan-perubahannya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen institusinya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
"Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam setiap proses pembentukan produk hukum. Harmonisasi bukan hanya memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga menghadirkan regulasi yang implementatif, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Dengan demikian, setiap peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Jonny.
Setelah proses harmonisasi dinyatakan selesai, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sambas untuk melanjutkan tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor : Miftahul Khair