Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Balai PK Pontianak Wajibkan Nelayan Pemegang SIPJI Miliki Kartu Nelayan Sebelum Melaut

Marsita Riandini • Kamis, 9 Juli 2026 | 11:28 WIB
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan (PK) Pontianak,  Syarif Iwan Taruna Alkadrie
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan (PK) Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie

PONTIANAK POST - Kepala Balai Pengelolaan Kelautan (PK) Pontianak,  Syarif Iwan Taruna Alkadrie, mengimbau pemilik  Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) penangkapan, mendaftarkan nelayannya untuk mendapatkan kartu nelayan sebelum melakukan tugasnya.

Kartu tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saat ini, lanjut Iwan sudah ada lebih dari 200 kartu nelayan yang diterbitkan. Namun, masih ada beberapa dari Kalbar yang belum keluar dan sedang salam proses.

"Kartu nelayan untuk SIPJI sebenarnya  kartu nelayan bagi mereka yang punya SIPJI penangkapan. Mereka yang punya SIPJI penangkapan harus mendaftarkan nelayan mereka itu untuk kami data.Kemudian kami berikan yang namanya kartu nelayan SIPJI," ungkap Iwan.

Baca Juga: DIB Hadirkan Pilihan Baru bagi Nelayan Pelapis Lewat Jaring Insang dan Pancing Rawai

Kartu nelayan ini, lanjut Iwan sangat penting saat nelayan melakukan penangkapan, terutama pada saat penangkapan jenis ikan yang yang dilindungi, seperti hiu dan pari. "Kartu ini sebagai penanda bahwa nelayan tersebut yang menjadi nelayan bagi mereka yang   punya izin SIPJI penangkapan," jelasnya.

Iwan mengatakan, penangkapan jenis ikan yang dilindungi harus dengan izin. Nelayan tidak bisa sembarang dalam menangkap hiu dan pari. Ada aturan-aturan yang mesti dipatuhi. "Jadi nelayan tidak bisa sembarang menangkap hiu, tidak sembarang menangkap pari. Makanya harus ada izin," jelasnya.

Bagi nelayan-nelayan  yang menjadi bagian dari penangkapan jenis ikan yang dilindungi ini mesti diberikan pemahaman saat melakukan penangkapan.

Menurut Iwan, beberapa tahun yang lalu ada nelayan yang terjaring razia besar-besaran yang dilakukan Mabes Polri. Terkait hal ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada nelayan, juga kepada aparat penegak hukum  tentang fungsi dan wewenang dari Balai Pengelolaan Kelautan.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Indonesia Jadi Produsen Ikan Terbesar Dunia, Swasembada Perikanan dan Garam Digenjot hingga Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

"Dulu pernah di Kakap itu, sama Mabes Polri langsung  turun tangan tahun 2024 atau 2023 itu, ditangkap semua. Akhirnya Kami jelaskan, akhirnya mereka di lepas kembali,"pungkasnya. (mrd)

Editor : Hanif
#Balai PK Pontianak #SIPJI #nelayan #penangkapan ikan