PONTIANAK POST - Kepala Balai Pengelolaan Kelautan (PK) Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, mengimbau pemilik Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) penangkapan, mendaftarkan nelayannya untuk mendapatkan kartu nelayan sebelum melakukan tugasnya.
Kartu tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saat ini, lanjut Iwan sudah ada lebih dari 200 kartu nelayan yang diterbitkan. Namun, masih ada beberapa dari Kalbar yang belum keluar dan sedang salam proses.
"Kartu nelayan untuk SIPJI sebenarnya kartu nelayan bagi mereka yang punya SIPJI penangkapan. Mereka yang punya SIPJI penangkapan harus mendaftarkan nelayan mereka itu untuk kami data.Kemudian kami berikan yang namanya kartu nelayan SIPJI," ungkap Iwan.
Baca Juga: DIB Hadirkan Pilihan Baru bagi Nelayan Pelapis Lewat Jaring Insang dan Pancing Rawai
Kartu nelayan ini, lanjut Iwan sangat penting saat nelayan melakukan penangkapan, terutama pada saat penangkapan jenis ikan yang yang dilindungi, seperti hiu dan pari. "Kartu ini sebagai penanda bahwa nelayan tersebut yang menjadi nelayan bagi mereka yang punya izin SIPJI penangkapan," jelasnya.
Iwan mengatakan, penangkapan jenis ikan yang dilindungi harus dengan izin. Nelayan tidak bisa sembarang dalam menangkap hiu dan pari. Ada aturan-aturan yang mesti dipatuhi. "Jadi nelayan tidak bisa sembarang menangkap hiu, tidak sembarang menangkap pari. Makanya harus ada izin," jelasnya.
Bagi nelayan-nelayan yang menjadi bagian dari penangkapan jenis ikan yang dilindungi ini mesti diberikan pemahaman saat melakukan penangkapan.
Menurut Iwan, beberapa tahun yang lalu ada nelayan yang terjaring razia besar-besaran yang dilakukan Mabes Polri. Terkait hal ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada nelayan, juga kepada aparat penegak hukum tentang fungsi dan wewenang dari Balai Pengelolaan Kelautan.
"Dulu pernah di Kakap itu, sama Mabes Polri langsung turun tangan tahun 2024 atau 2023 itu, ditangkap semua. Akhirnya Kami jelaskan, akhirnya mereka di lepas kembali,"pungkasnya. (mrd)
Editor : Hanif