Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Fakta-Fakta Kasus Oli Palsu di Kalbar, Dari Penyidikan hingga Segera Disidangkan

Khoiril Arif Ya'qob • Kamis, 9 Juli 2026 | 15:29 WIB
Ilustrasi ganti oli mobil. (MAGNIFIC)
Ilustrasi ganti oli mobil. (MAGNIFIC)

PONTIANAK POST - Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat memasuki tahap baru setelah tersangka berinisial EM alias EC resmi dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Kalbar ke Kejaksaan Negeri Mempawah, Rabu (8/7).

Di tengah proses hukum yang kini beralih ke meja jaksa, publik diingatkan agar lebih cermat mengenali produk pelumas palsu yang beredar di pasaran.

Barang Bukti Diserahkan

Pelimpahan tahap dua yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB itu menandai rampungnya penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21.

Baca Juga: Kasus Oli Palsu Edi Chou Naik Tahap Penuntutan, Polda Kalbar Limpahkan Tersangka ke Kejari Mempawah

Bersama tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran hak konsumen tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin menyebut proses penyidikan telah dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terkait perkara perlindungan konsumen ini. Penyerahan tahap dua hari ini merupakan bukti komitmen Polda Kalbar untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen di wilayah hukum Kalimantan Barat,” ujarnya.

Awal Mula Kasus

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang masuk ke Polda Kalbar pada 21 Juni 2025. Setelah proses penyidikan intensif, berkas dinyatakan lengkap dan tersangka pun diserahkan ke Kejari Mempawah untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Juga: BPM Kalbar Desak Polisi Bongkar Jaringan Cukong di Balik Kasus Oli Palsu

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono memastikan proses pelimpahan berjalan tanpa hambatan.

“Kegiatan hari ini berjalan dengan lancar. Pasca penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Mempawah. Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa kritis dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam praktik perdagangan yang melanggar aturan,” katanya.

Kini tersangka menjalani penahanan lanjutan di Rutan Kelas IIB Mempawah sambil menunggu jadwal persidangan.

Kenali Ciri Oli Palsu Sebelum Membeli

Kasus ini menjadi pengingat bagi konsumen kendaraan bermotor untuk tidak asal membeli oli, terutama dari penjual yang menawarkan harga jauh di bawah pasaran.

Oli palsu umumnya dikemas menyerupai produk resmi, namun kerap memiliki segel yang mudah rusak, kode produksi tidak jelas, tekstur cairan lebih encer atau justru terlalu kental, serta aroma yang menyengat tidak seperti oli asli.

Penggunaan pelumas semacam ini berisiko mempercepat kerusakan mesin kendaraan karena tidak memenuhi standar viskositas dan aditif yang seharusnya.

Baca Juga: Kasus Oli Palsu di Kalbar P-21, Polda Segera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

Diproses dengan UU Perlindungan Konsumen

Kasus oli palsu di Kalbar ini diproses menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, mengingat dampaknya yang merugikan pembeli sekaligus mencoreng kepercayaan terhadap distributor pelumas resmi.

Aparat berharap proses hukum yang kini bergulir di Kejari Mempawah dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal.

Dalam satu tarikan napas juga mendorong masyarakat untuk membeli produk oli hanya di gerai resmi atau bengkel terpercaya guna menghindari kerugian jangka panjang pada kendaraan mereka. (*)

Editor : Miftahul Khair
#edi chou #ciri-ciri oli palsu #oli palsu #kejaksaan negeri Mempawah