PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi melalui kegiatan pendampingan pencatatan hak cipta dan pendaftaran desain industri yang diikuti ratusan sivitas akademika di Kota Pontianak.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar pada Rabu (8/7) tersebut diikuti sekitar 150 peserta dari delapan perguruan tinggi, yakni Universitas Tanjungpura, Universitas Panca Bhakti Pontianak, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas PGRI Pontianak, Universitas Muhammadiyah Pontianak, Universitas Widya Dharma Pontianak, Politeknik Negeri Pontianak, dan Universitas OSO Pontianak.
Dalam program tersebut, peserta memperoleh fasilitas keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya pencatatan hak cipta yang semula Rp200 ribu dipangkas menjadi Rp50 ribu per permohonan, sedangkan biaya pendaftaran desain industri turun dari Rp250 ribu menjadi Rp100 ribu.
Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari para peserta karena dinilai mempermudah dosen maupun mahasiswa dalam memperoleh perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa pendampingan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di perguruan tinggi, sekaligus mendorong hilirisasi hasil penelitian dan peningkatan daya saing akademik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan perlindungan terhadap karya intelektual merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendukung inovasi di dunia pendidikan.
"Setiap buku yang ditulis dosen, setiap program komputer yang dibuat mahasiswa, setiap karya ilmiah yang lahir dari riset panjang adalah kekayaan intelektual yang layak mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum dari negara. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir memastikan tidak ada satu pun karya inovatif sivitas akademika Kalimantan Barat yang tidak terlindungi hanya karena kendala biaya atau kurangnya pendampingan. Inilah wujud nyata komitmen kami untuk menjadikan perlindungan kekayaan intelektual sebagai hak yang dapat diakses oleh semua," tegas Jonny.
Selama kegiatan berlangsung, delapan person in charge mendampingi masing-masing perguruan tinggi mulai dari pemeriksaan persyaratan administrasi, verifikasi dokumen, penyesuaian jenis ciptaan, hingga proses pengajuan melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Hingga akhir kegiatan, tercatat sebanyak 70 permohonan pencatatan hak cipta berhasil diajukan. Karya yang didaftarkan meliputi program komputer, buku, karya ilmiah, poster, lagu, modul pembelajaran, hingga berbagai hasil penelitian dan inovasi akademik lainnya.
Beberapa capaian yang menonjol antara lain pencatatan dua karya ilmiah oleh Dekan Universitas Widya Dharma Pontianak, dua buku karya dosen Universitas PGRI Pontianak, satu lagu ciptaan dosen Universitas Tanjungpura, serta sejumlah program komputer hasil karya mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Pontianak.
UBSI Pontianak juga mendapat apresiasi karena aktif mendampingi mahasiswa sejak tahap pemenuhan persyaratan hingga penyelesaian proses pembayaran permohonan.
Sementara itu, pengajuan desain industri masih berlanjut karena memerlukan kelengkapan administrasi yang lebih rinci. Kanwil Kemenkum Kalbar akan meneruskan pendampingan kepada peserta yang telah melakukan registrasi.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memperluas kolaborasi melalui Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi, menyelenggarakan pendampingan secara berkala, serta menyampaikan aspirasi terkait keringanan biaya sebagai bahan pertimbangan dalam program fasilitasi berikutnya. (*)
Editor : Miftahul Khair