PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) memperkuat kapasitas pengelolaan kekayaan intelektual dengan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar bagi Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (7/7) tersebut diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Devi Wijayanti, beserta jajaran Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kalbar. Bimtek juga diikuti ratusan peserta dari kantor wilayah Kementerian Hukum, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian di berbagai daerah.
Pelatihan berlangsung secara bertahap mulai 7 hingga 22 Juli 2026 dengan materi yang mencakup berbagai rezim kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal, desain tata letak sirkuit terpadu, hingga perlindungan varietas tanaman.
Dalam pembukaan kegiatan, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI menekankan pentingnya hasil riset perguruan tinggi dan lembaga penelitian memberikan manfaat yang lebih luas melalui proses hilirisasi dan komersialisasi. Karena itu, DJKI mendorong kantor wilayah memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi, BRIDA/BAPPERIDA, serta pemerintah daerah dalam pengembangan Sentra KI.
Pada sesi materi, narasumber menjelaskan bahwa peran Sentra KI kini tidak lagi terbatas pada pelayanan administrasi pendaftaran kekayaan intelektual. Sentra KI diharapkan menjadi penghubung antara dunia penelitian, industri, dan masyarakat melalui pemetaan tren teknologi, identifikasi kebutuhan pasar, pemberian rekomendasi arah riset yang memiliki potensi komersial, hingga mendorong lahirnya inovasi yang siap dimanfaatkan dunia usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menilai penguatan kapasitas pengelola Sentra KI menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan di Kalimantan Barat.
"Sentra KI yang kuat bukan hanya menghasilkan sertifikat, tetapi menjadi jembatan nyata antara hasil riset kampus dengan kebutuhan industri dan masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi, BRIDA, dan pemerintah daerah agar setiap inovasi yang lahir dari Kalimantan Barat mendapatkan pelindungan hukum yang optimal, sekaligus mampu memberikan nilai ekonomi yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tegas Jonny.
Menurutnya, partisipasi Kanwil Kemenkum Kalbar dalam Bimtek tersebut menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual sekaligus memperkuat kompetensi aparatur dalam mendampingi perguruan tinggi maupun lembaga penelitian mengelola potensi inovasi daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memperluas koordinasi dengan perguruan tinggi, BRIDA/BAPPERIDA, dan lembaga penelitian dalam pembentukan serta penguatan Sentra KI. Selain itu, pendampingan identifikasi potensi kekayaan intelektual, hilirisasi hasil riset, serta pembinaan pengelolaan Sentra KI akan terus dioptimalkan guna meningkatkan pemanfaatan inovasi dan memperkuat kolaborasi dengan dunia industri di Kalimantan Barat.
Editor : Miftahul Khair