PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali melaksanakan prosesi pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Prosesi yang digelar di Ruang Rapat Muladi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Rabu (8/7), dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Luqman secara resmi memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Acara dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, rohaniawan, para saksi, pejabat fungsional, pegawai, serta jajaran Helpdesk Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Selesaikan Persoalan Pencatatan Ganda BMN Bersama Pengadilan Tinggi Pontianak
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/PWI Tahun 2026 tentang Pengabulan Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara.
Setelah itu, Muhammad Luqman mengucapkan sumpah dan janji setia pewarganegaraan di hadapan Kepala Kantor Wilayah sebagai syarat resmi memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bagian dari penyelesaian administrasi pewarganegaraan.
Usai prosesi, Jonny Pesta Simamora menyampaikan ucapan selamat kepada Muhammad Luqman serta mengingatkan bahwa status baru sebagai Warga Negara Indonesia membawa hak sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan dengan baik.
"Pengambilan sumpah pewarganegaraan bukan hanya menjadi tahapan administratif dalam memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia, tetapi juga merupakan ikrar kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta komitmen untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap saudara Muhammad Luqman dapat menjadi warga negara yang baik, berkontribusi positif bagi masyarakat, serta turut menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Jonny.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Layanan AHU dan KI, Targetkan Pelayanan Hukum Lebih Cepat dan Optimal
Ia juga mengimbau agar Muhammad Luqman segera menuntaskan seluruh administrasi kependudukan setelah resmi menjadi WNI. Langkah tersebut meliputi pengurusan perubahan dokumen pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, penyesuaian dokumen keimigrasian apabila diperlukan, serta pelaporan perubahan status kewarganegaraan kepada ketua RT/RW dan pemerintah setempat.
Menurut Jonny, penyelesaian administrasi pascapewarganegaraan menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum sehingga warga negara baru dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara optimal.
Prosesi pengambilan sumpah berlangsung tertib dan khidmat. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam menghadirkan pelayanan administrasi hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum, khususnya di bidang kewarganegaraan.
Melalui layanan pewarganegaraan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kanwil Kemenkum Kalbar terus berupaya memberikan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus memastikan setiap warga memperoleh kepastian atas status kewarganegaraannya.
Editor : Miftahul Khair