PONTIANAK POST - Polresta Pontianak mengamankan delapan remaja yang diduga hendak terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok di Jalan Aloevera, Pontianak Tenggara, sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (5/7). Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita dua senjata tajam sepanjang sekitar 1,5 meter yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut.
“Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran,” ungkap Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri.
Wagitri mengatakan delapan remaja tersebut seluruhnya masih berusia belasan tahun dan mayoritas berstatus sebagai pelajar.
Baca Juga: Satlantas Polresta Pontianak Amankan 10 Motor Saat Patroli Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong
Di sisi lain, ia mengingat sebagian besar yang diamankan masih berusia di bawah umur, polisi juga berkoordinasi dengan pihak keluarga serta instansi terkait dalam proses penanganan kasus.
Ia pun mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak agar tidak terlibat dalam perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya.
Sementara itu, Polsek Pontianak Utara baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Aris Candra Putra, mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial AB (46), warga Gang Teluk Berlian, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.
Baca Juga: Warga Manfaatkan Call Center 110: Polres Sintang Respons Cepat Balap Liar dan Tawuran Remaja
Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut diketahui terjadi di Gang Sempurna, Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kendaraan tersebut berada dalam kondisi kunci masih menempel pada sepeda motor.
“Setelah menerima laporan tersebut, personel Unit Lidik bersama Panit Lidik Polsek Pontianak Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi mengungkap pelaku,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku yang diketahui berada di kawasan Gang Malaka, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
Pada hari yang sama, lanjut Aris sekitar pukul 17.00 WIB, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diduga keberadaan pelaku. Setibanya di lokasi, petugas menemukan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Selanjutnya, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Pontianak Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. (sti)
Editor : Hanif