Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Posbankum Desa, Edukasi Warga Cegah Perkawinan Tidak Tercatat

Miftahul Khair • Jumat, 10 Juli 2026 | 16:13 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar pembinaan Posbankum Desa Ambarang, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, yang dipadukan dengan kegiatan Kuliah Pengabdian–Kuliah Kerja Nyata (KP-KKN) Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti, Sabtu (4/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar pembinaan Posbankum Desa Ambarang, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, yang dipadukan dengan kegiatan Kuliah Pengabdian–Kuliah Kerja Nyata (KP-KKN) Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti, Sabtu (4/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) terus memperkuat fungsi Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum Desa) sebagai sarana meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat desa.

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan Posbankum Desa Ambarang, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, yang dipadukan dengan kegiatan Kuliah Pengabdian–Kuliah Kerja Nyata (KP-KKN) Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti, Sabtu (4/7).

Program hasil kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti itu mengangkat tema pentingnya pencatatan perkawinan serta peran paralegal Posbankum Desa dalam mencegah praktik perkawinan yang belum tercatat secara resmi di instansi pencatatan sipil.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Layanan AHU dan KI, Targetkan Pelayanan Hukum Lebih Cepat dan Optimal

Penyuluhan menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti, Rico bersama Aleksander Sebayang, S.H., M.H., serta Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Dini Ardianti, S.H., M.H.

Kegiatan turut dihadiri Penjabat Kepala Desa Ambarang, tokoh agama, tokoh masyarakat, paralegal Posbankum Desa, serta warga yang mengikuti diskusi secara aktif.

Materi penyuluhan disusun berdasarkan persoalan hukum yang banyak ditemukan di Desa Ambarang. Selain menjelaskan pentingnya pencatatan perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, narasumber juga memaparkan berbagai konsekuensi hukum apabila perkawinan tidak dicatatkan secara resmi.

Dampak tersebut antara lain berkaitan dengan kepastian status hukum suami-istri, hak anak, hingga administrasi kependudukan. Berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat juga dibahas dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Layanan AHU, Dari Kewarganegaraan hingga Fidusia Makin Optimal

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan Posbankum Desa memiliki peran penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan edukasi hukum.

"Posbankum Desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan hukum yang dekat dengan masyarakat. Melalui pembinaan ini, kami berharap paralegal mampu menjadi agen edukasi hukum, khususnya dalam mendorong masyarakat untuk melakukan pencatatan perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga hak-hak hukum setiap warga negara dapat terlindungi," ujar Jonny.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi langkah strategis untuk memperluas penyebaran informasi hukum sekaligus meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum nonlitigasi di tingkat desa.

Menurutnya, sinergi tersebut juga diharapkan memperkuat kapasitas Posbankum Desa dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, para paralegal Posbankum Desa Ambarang akan terus memberikan edukasi hukum kepada warga dan melaporkan setiap kegiatan melalui sistem pelaporan Posbankum Desa. Langkah tersebut diharapkan semakin memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan berkeadilan sekaligus mendorong terbentuknya budaya sadar hukum di tingkat desa. (*)

Editor : Miftahul Khair
#perkawinan tidak tercatat #Posbankum Desa #Kanwil Kemenkum Kalbar