PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelesaikan proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sanggau tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Daerah Tahun 2026–2029.
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi tersebut digelar di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar pada Rabu (8/7). Kegiatan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sanggau beserta jajaran, perancang peraturan perundang-undangan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Sanggau, serta Kelompok Kerja 2 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih norma, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Rapergub Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Dalam paparannya, Plt. Kepala Bapperida Kabupaten Sanggau, Yulius Elto, menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup dilatarbelakangi kebutuhan membangun ekosistem riset dan inovasi yang lebih terarah. Menurutnya, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta produk unggulan daerah memerlukan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi agar memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menilai regulasi tersebut menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah berbasis inovasi.
"Pembangunan daerah yang berkelanjutan harus bertumpu pada ilmu pengetahuan, riset, dan inovasi. Kanwil Kemenkum Kalbar mendukung penuh langkah Kabupaten Sanggau dalam meletakkan fondasi hukum bagi pengembangan ekosistem riset dan inovasi daerah. Regulasi yang harmonis dan berkualitas akan menjadi pedoman yang kuat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan Sanggau yang lebih maju dan berdaya saing melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi," tegas Jonny.
Pada sesi pembahasan, penyaji dari Kelompok Kerja 2, Muhammad Raihan Suma, memaparkan hasil telaah terhadap rancangan regulasi. Secara umum, nomenklatur judul, konsideran, dasar hukum, diktum, hingga ketentuan umum dinilai telah sesuai dengan ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, tim harmonisasi memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan. Di antaranya penambahan norma yang menegaskan bahwa Rencana Aksi Riset dan Inovasi Daerah ditetapkan setiap tahun, penghapusan pengaturan bab karena rancangan hanya terdiri atas empat pasal, serta penambahan satu ayat pada Pasal 2 yang mengatur penetapan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah Tahun 2026–2029.
Seluruh usulan tersebut diterima sebagai bahan penyempurnaan substansi sebelum regulasi ditetapkan.
Berdasarkan hasil rapat, Raperbup Kabupaten Sanggau tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2026–2029 dinyatakan selesai melalui proses harmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk melanjutkan tahapan penetapan peraturan tersebut.
Editor : Miftahul Khair