Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Pembentukan Kapuas Raya Masih Tertahan, Ketua DPRD Kalbar Beberkan Kendala Moratorium dan Batas Wilayah

Deny Hamdani • Jumat, 10 Juli 2026 | 17:07 WIB
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius. (DOK PONTIANAK POST)
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius. (DOK PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius, menegaskan wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya masih menghadapi sejumlah kendala mendasar. Selain moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) yang belum dicabut pemerintah pusat, penyelesaian batas wilayah hingga penguatan perlindungan hak masyarakat adat juga menjadi syarat penting yang harus dituntaskan.

Aloysius menyampaikan hal tersebut usai mengikuti forum bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI yang melakukan kunjungan kerja beberapa waktu lalu di Kalimantan Barat. Dalam forum tersebut, berbagai masukan disampaikan oleh kepala daerah, tokoh masyarakat, hingga perwakilan yang mendorong pemekaran wilayah, termasuk usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya.

Menurut Aloysius, sebanyak tujuh daerah yang mengusulkan pemekaran turut menyampaikan aspirasi kepada Panja Komisi II DPR RI. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh usulan tersebut belum dapat direalisasikan selama pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru.

Baca Juga: Ria Norsan: Provinsi Kapuas Raya Sudah Mendesak, Usulan Telah Diajukan Sejak 2007

"Apapun persyaratannya, kalau moratorium belum dicabut, tetap tidak bisa," tegas Aloysius.

Ia mengatakan Kalimantan Barat memiliki karakteristik khusus sebagai provinsi perbatasan yang seharusnya memperoleh perhatian berbeda dari pemerintah pusat. Dengan panjang garis perbatasan mencapai lebih dari 900 kilometer, menurutnya diperlukan kebijakan yang mempertimbangkan aspek pelayanan publik sekaligus penguatan kedaulatan negara.

Selain itu, Aloysius menilai pemekaran wilayah diperlukan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, terutama di wilayah yang selama ini memiliki akses pemerintahan yang relatif jauh.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta agar revisi regulasi mengenai pemekaran daerah memasukkan pengaturan yang lebih jelas mengenai hak-hak masyarakat adat. Persoalan tanah adat dan perlindungan wilayah adat, menurutnya, harus menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan pembentukan daerah baru.

Baca Juga: Provinsi Kapuas Raya Kembali Diperjuangkan, DPRD Kalbar dan Gubernur Minta Moratorium Pemekaran Segera Dicabut

"Jangan sampai nanti berubah-ubah. Hak-hak adat, termasuk persoalan tanah adat, harus dimasukkan dalam pengaturan," ujarnya.

Aloysius juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah persoalan batas wilayah antardaerah yang harus diselesaikan sebelum usulan pemekaran dapat diproses lebih lanjut. Beberapa di antaranya menyangkut batas administrasi antara kabupaten yang hingga kini masih memerlukan kesepakatan bersama para kepala daerah.

Ia berharap penyelesaian batas wilayah dapat dilakukan melalui musyawarah sehingga tidak menjadi hambatan dalam proses pembentukan daerah baru di masa mendatang.

Menurutnya, forum bersama Panja Komisi II DPR RI menghasilkan banyak masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kepala daerah hingga tokoh masyarakat. Seluruh aspirasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi terkait penataan daerah dan kebijakan pemekaran di Indonesia. (den)

Editor : Miftahul Khair
#Moratorium DOB #DPRD Kalbar #pemekaran wilayah #Provinsi Kapuas Raya