PONTIANAK POST - Dugaan penimbunan 37 jeriken Pertalite di Jalan Prof. M. Yamin, Pontianak, menambah panjang daftar kasus penyimpangan BBM bersubsidi yang terjadi di Kalimantan Barat sepanjang 2026.
Berdasarkan penelusuran kami, menunjukkan praktik serupa telah berulang kali terungkap di berbagai kabupaten/kota, mulai dari Pontianak Barat, Kapuas Hulu, hingga Mempawah.
1. Pontianak Barat
Sebelum kasus di Jalan M. Yamin, Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Pontianak juga pernah mengungkap dugaan praktik penimbunan Pertalite di sebuah kios Pertamini di Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, pada malam Idulfitri 2026.
Baca Juga: Fakta-Fakta Dugaan Penimbunan 37 Jeriken Pertalite di Pontianak: Laporan Warga via 110 Berbuah Manis
Dalam kasus itu, satu pelaku diamankan bersama satu unit kendaraan dan sembilan jeriken diduga berisi Pertalite yang dibeli dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kasatreskrim Polresta Pontianak saat itu, AKP Happy Margowati Suyono, menegaskan pelaku diduga melanggar ketentuan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin.
2. Kapuas Hulu
Praktik penimbunan tak hanya terjadi di Kota Pontianak. Di Kabupaten Kapuas Hulu, Satreskrim Polres setempat sempat mengamankan puluhan jeriken berbagai ukuran serta satu unit tangki modifikasi alias tangki siluman di sejumlah SPBU wilayah Putussibau.
Kegiatan itu menyusul isu viral kelangkaan dan harga BBM subsidi yang sempat menyentuh Rp17 ribu di daerah tersebut.
3. Mempawah
Sementara di Kabupaten Mempawah, Satreskrim Polres Mempawah pernah membekuk pelaku penimbunan solar subsidi di Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, dengan barang bukti mencapai sekitar 2.100 liter solar yang disimpan menggunakan drum dan jeriken di rumah kerabat pelaku.
Konsumsi BBM Kalbar Meningkat, Pengawasan Diperketat
Di tengah maraknya kasus penimbunan, data terbaru menunjukkan konsumsi BBM di Kalimantan Barat justru sedang meningkat.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat hingga Juni 2026, konsumsi solar bersubsidi naik 6,5 persen, sementara konsumsi Pertalite naik 2,5 persen, seiring meningkatnya aktivitas logistik dan mobilitas masyarakat.
Kondisi ini membuat distribusi BBM subsidi di Kalbar, yang saat ini dilayani oleh 151 SPBU, 75 SPBU di wilayah 3T, 42 Pertashop, dan 17 SPBU nelayan, menjadi semakin rawan disalahgunakan jika pengawasan tidak diperketat.
Kapolda Kalbar Sempat Beri Ultimatum ke Penimbun
Pada laporan Antara (19/3), persoalan penimbunan BBM subsidi ini bahkan pernah mendapat perhatian langsung dari Kapolda Kalbar waktu itu, Irjen Pol Pipit Rismanto, yang mengeluarkan ultimatum agar jajarannya langsung menindak pelaku penimbunan tanpa perlu patroli berulang kali.
Sikap tegas itu turut diapresiasi Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, yang menilai penimbunan BBM merugikan masyarakat dan negara sehingga pelakunya harus diproses secara hukum pidana, termasuk menelusuri pihak yang membekingi praktik tersebut.
Baca Juga: BBM Subsidi Diduga Mengalir ke Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Polda Kalbar Diminta Bertindak Tegas
Kasus di Jalan M. Yamin Masih Berproses
Terkait kasus terbaru, pemilik jeriken beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berkaca dari rentetan kasus serupa sepanjang 2026, penindakan di ujung rantai distribusi seperti jeriken dan tangki siluman tampaknya masih akan terus berulang selama pengawasan di seluruh mata rantai distribusi BBM subsidi belum diperketat secara menyeluruh.
Editor : Miftahul Khair