Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperbup Sintang tentang Penanggulangan Kemiskinan 2026–2030

Miftahul Khair • Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:38 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelesaikan proses pengharmonisasian Raperbup Sintang tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Sintang Tahun 2026–2030 pada Selasa (7/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelesaikan proses pengharmonisasian Raperbup Sintang tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Sintang Tahun 2026–2030 pada Selasa (7/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menyelesaikan proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Sintang Tahun 2026–2030. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi digelar di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Selasa (7/7).

Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Hadir pula Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, sejumlah perangkat daerah, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, serta Kelompok Kerja 5 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan Rudenim Pontianak Koordinasikan Penanganan Deteni Diduga Stateless

Dalam sambutannya, Lanang Dwi Kurniawan menegaskan bahwa upaya penanggulangan kemiskinan membutuhkan sinergi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Menurutnya, regulasi yang kuat menjadi dasar penting agar berbagai program pemerintah dapat berjalan selaras dan berkelanjutan.

"Penanggulangan kemiskinan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor dan lintas program. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga pengendalian berbagai program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sintang," ujar Lanang.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang dalam mempercepat penurunan angka kemiskinan sekaligus menghapus kemiskinan ekstrem secara sistematis dan terintegrasi.

Ia mengatakan dokumen RPKD disusun sebagai tindak lanjut kebijakan percepatan penanggulangan kemiskinan yang sejalan dengan arah pembangunan nasional maupun kebijakan pembangunan daerah. Melalui regulasi tersebut, pelaksanaan berbagai program diharapkan menjadi lebih efektif, tepat sasaran, dan berkesinambungan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dampingi Kampus Daftarkan Hak Cipta, Puluhan Karya Akademik Kini Terlindungi

Selama proses harmonisasi, tim pembahas melakukan pencermatan terhadap seluruh substansi rancangan peraturan, mulai dari judul, konsiderans, dasar hukum, hingga isi pasal-pasal.

Dari hasil pembahasan, disepakati sejumlah penyempurnaan, antara lain penambahan landasan filosofis dan sosiologis dalam konsiderans, penyesuaian dasar hukum sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta perbaikan beberapa ketentuan agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik serta memberikan kepastian hukum saat diterapkan.

"Harmonisasi merupakan instrumen untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Kami berharap Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Sintang dalam mewujudkan program pengentasan kemiskinan yang efektif, terarah, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Jonny.

Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2026–2030 dinyatakan telah menyelesaikan seluruh tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Selanjutnya, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut atas rampungnya proses tersebut.

Editor : Miftahul Khair
#raperbup sintang #Kanwil Kemenkum Kalbar #Harmonisasi