Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Raperda Perizinan Berusaha Mempawah Selesai Diharmonisasi, Perkuat Iklim Investasi dan Kepastian Hukum

Miftahul Khair • Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:40 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelesaikan proses pengharmonisasian Raperda Kabupaten Mempawah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada Kamis (9/7). (DOK KANWIL KEMEKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelesaikan proses pengharmonisasian Raperda Kabupaten Mempawah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada Kamis (9/7). (DOK KANWIL KEMEKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menyelesaikan proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mempawah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di daerah.

Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi berlangsung di Ruang Rapat Yasonna, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kamis (9/7).

Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Rapat dihadiri anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UMKM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Mempawah, perwakilan Badan Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Pokja 3 Fasilitasi Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dampingi Kampus Daftarkan Hak Cipta, Puluhan Karya Akademik Kini Terlindungi

Dalam sambutannya, Lanang Dwi Kurniawan menegaskan bahwa Raperda tersebut diharapkan mampu mendukung kemudahan berusaha melalui sistem perizinan yang lebih sederhana, cepat, transparan, akuntabel, dan berbasis risiko sesuai arah kebijakan pemerintah pusat.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Subandio, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ia mengatakan regulasi tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021 yang mewajibkan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko dalam pelayanan perizinan.

Selain itu, reformasi perizinan juga diarahkan pada penguatan fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: Ikuti Bimtek DJKI, Kanwil Kemenkum Kalbar Siapkan Sentra KI Jadi Penghubung Riset dan Industri

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menilai keberadaan regulasi yang berkualitas menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha.

"Perizinan yang mudah, cepat, dan transparan adalah hak setiap pelaku usaha, dari pengusaha besar hingga UMKM. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan setiap regulasi daerah yang mengatur perizinan berusaha benar-benar harmonis dengan kebijakan nasional dan mampu memberikan kepastian hukum yang nyata. Raperda Mempawah ini adalah langkah maju dalam mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan pelayanan publik yang prima bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kalimantan Barat," tegas Jonny.

Dalam pembahasan, tim harmonisasi mencermati seluruh substansi rancangan peraturan mulai dari judul hingga ketentuan penutup. Sejumlah masukan diberikan untuk menyempurnakan teknik penyusunan, sistematika, serta rumusan norma agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana beserta ketentuan teknis lainnya.

Berdasarkan hasil rapat, Raperda Kabupaten Mempawah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dinyatakan telah menyelesaikan seluruh proses harmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Mempawah dan DPRD untuk melanjutkan tahapan pembentukan hingga penetapan peraturan daerah tersebut.

Editor : Miftahul Khair
#raperda mempawah #Kanwil Kemenkum Kalbar #Harmonisasi