PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menuntaskan proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ketapang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi digelar di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kamis (9/7). Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Tim Kerja Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Proses harmonisasi dilakukan untuk menyempurnakan kebijakan daerah di bidang pajak dan retribusi agar sejalan dengan perkembangan regulasi nasional, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta dinamika pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dampingi Kampus Daftarkan Hak Cipta, Puluhan Karya Akademik Kini Terlindungi
Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan berusaha, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pembahasan, tim harmonisasi melakukan pencermatan terhadap seluruh substansi rancangan peraturan, mulai dari teknik penyusunan, sistematika, dasar hukum, hingga rumusan norma.
Seluruh materi diselaraskan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu, pembahasan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya.
Forum harmonisasi turut menyempurnakan konsiderans, dasar hukum, ketentuan perubahan, serta sejumlah pasal agar memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Penyempurnaan tersebut bertujuan menghasilkan regulasi yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan aturan lain, serta dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah.
Baca Juga: Ikuti Bimtek DJKI, Kanwil Kemenkum Kalbar Siapkan Sentra KI Jadi Penghubung Riset dan Industri
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan kualitas setiap produk hukum daerah sebelum ditetapkan.
"Kami berkomitmen memberikan pendampingan terbaik kepada pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujar Jonny.
Menurutnya, regulasi yang disusun secara cermat akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerah.
Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan telah menyelesaikan seluruh proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Selanjutnya, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Miftahul Khair