PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkayang tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penyusunan regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Rabu (8/7). Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tim Pokja 1 Kanwil Kemenkum Kalbar, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang, serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang.
Membuka rapat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, menegaskan bahwa harmonisasi tidak hanya berfokus pada penyempurnaan redaksi peraturan, tetapi juga memastikan substansi regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Ikuti Bimtek DJKI, Kanwil Kemenkum Kalbar Siapkan Sentra KI Jadi Penghubung Riset dan Industri
Ia menjelaskan, setiap rancangan peraturan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta dapat diterapkan secara efektif.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang, Fabianus Oel, menyampaikan bahwa regulasi lalu lintas yang saat ini berlaku dinilai sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan kebutuhan daerah.
Menurutnya, Raperda baru disusun untuk mengatur penyelenggaraan lalu lintas secara lebih komprehensif, meliputi jalan strategis nasional, pengujian kendaraan bermotor, perparkiran, hingga aspek keselamatan berlalu lintas.
Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat juga menyatakan dukungannya terhadap penyusunan regulasi tersebut dan berharap aturan baru dapat meningkatkan kualitas sistem transportasi di Kabupaten Bengkayang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa keterlibatan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam proses harmonisasi merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
"Regulasi lalu lintas yang baik adalah fondasi keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas setiap harinya. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan setiap Raperda yang diajukan pemerintah daerah, termasuk Raperda LLAJ Bengkayang ini, diharmonisasikan secara cermat sehingga menghasilkan produk hukum yang tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan," tegas Jonny.
Pembahasan teknis yang dipimpin Dini Nursilawati dari Tim Pokja 1 menghasilkan sejumlah catatan penyempurnaan, mulai dari konsiderans, dasar hukum, judul bab, rumusan pasal dan ayat, bagian penjelasan, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil harmonisasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan naskah Raperda sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan berikutnya. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Bengkayang yang aman, tertib, lancar, selamat, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Editor : Miftahul Khair