PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menyelesaikan proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mempawah Tahun 2026.
Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi digelar di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kamis (9/7). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, S.H., M.H. Turut hadir Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Mempawah, Ami Febriyanto beserta jajaran, Perancang Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah Dwi Febrianty, serta Kelompok Kerja 5 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam arahannya, Lanang Dwi Kurniawan menjelaskan bahwa perubahan RKPD merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan dokumen perencanaan pembangunan dengan perkembangan kondisi yang terjadi di daerah.
Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan agar arah pembangunan tetap relevan terhadap dinamika ekonomi, sosial, kondisi keuangan daerah, serta selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Mempawah, Ami Febriyanto, mengatakan penyusunan Raperbup dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, adanya penyesuaian target indikator kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mempawah Tahun 2025–2029 juga menjadi dasar dilakukannya perubahan dokumen RKPD agar pelaksanaan pembangunan tetap terarah, terukur, dan sesuai sasaran.
Dalam proses harmonisasi, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Kalbar bersama perangkat daerah melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap substansi rancangan peraturan, mulai dari judul hingga ketentuan penutup.
Beberapa aspek yang disempurnakan meliputi penyesuaian konsiderans dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025, penyempurnaan dasar hukum, serta perbaikan teknik penyusunan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Bupati Mempawah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 dinyatakan telah menyelesaikan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi memiliki peran penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi merupakan upaya memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sinkron dengan peraturan perundang-undangan, dan mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan. Kami berkomitmen terus mendampingi pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Jonny Pesta Simamora.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam penyusunan regulasi daerah agar setiap kebijakan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan berkelanjutan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Barat.
Editor : Miftahul Khair