PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menyelesaikan proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sanggau tentang Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SiDa) Tahun 2026–2030 sebagai langkah memperkuat landasan hukum pembangunan berbasis inovasi.
Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi digelar di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (13/7/2026). Berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, rapat kali ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sanggau Yulius Elto, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, perwakilan Bapperida Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Kelompok Kerja (Pokja) 5 Kanwil Kemenkum Kalbar.
Baca Juga: DWP Kemenkum Kalbar Dukung Pencanangan Sejuta Vaksin HPV, Perkuat Kesadaran Cegah Kanker Serviks
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mendukung terbentuknya ekosistem inovasi daerah yang terarah melalui regulasi yang berkualitas.
"Roadmap Sistem Inovasi Daerah ini bukan sekadar dokumen perencanaan biasa, tetapi kompas strategis yang akan memandu Kabupaten Sanggau dalam mengintegrasikan potensi lokal, riset, dan teknologi ke dalam pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir memastikan regulasi yang menjadi landasan hukumnya harmonis, kuat, dan dapat dilaksanakan secara efektif, karena regulasi yang baik adalah prasyarat utama bagi ekosistem inovasi yang terarah dan berdaya saing," tegas Jonny.
Sementara itu, Plt. Kepala Bapperida Kabupaten Sanggau, Yulius Elto, menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup tersebut bertujuan menciptakan sistem inovasi daerah yang berkelanjutan.
Menurutnya, Roadmap SiDa akan menjadi pedoman dalam mengintegrasikan potensi lokal, pengembangan riset, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung pembangunan daerah secara terencana dan terukur.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Perubahan RKPD Kabupaten Mempawah Tahun 2026
Dalam pembahasan yang dipimpin Tim Pokja 5 Kanwil Kemenkum Kalbar, rancangan regulasi ditelaah secara menyeluruh mulai dari judul hingga ketentuan penutup.
Hasil pembahasan menghasilkan sejumlah penyempurnaan, di antaranya perubahan judul, penyesuaian konsiderans dan dasar hukum, perbaikan diktum serta ketentuan umum, hingga penyempurnaan teknik penyusunan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil rapat, Raperbup Sanggau tentang Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah Tahun 2026–2030 dinyatakan telah selesai melalui proses harmonisasi.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk melanjutkan tahapan penetapan regulasi yang akan menjadi pedoman pembangunan berbasis inovasi hingga tahun 2030.
Editor : Miftahul Khair