Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemkab Landak Susun Raperda Penanaman Modal, Perkuat Iklim Investasi Daerah

Miftahul Khair • Selasa, 14 Juli 2026 | 15:33 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Pemkab Landak menggelar forum konsultasi publik naskah akademik Raperda penanaman modal pada Senin (13/7), (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Pemkab Landak menggelar forum konsultasi publik naskah akademik Raperda penanaman modal pada Senin (13/7), (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Landak menggelar Forum Konsultasi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Forum yang berlangsung di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Senin (13/7/2026), dihadiri lebih dari 35 pemangku kepentingan. Peserta berasal dari berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah, inspektorat, perbankan, akademisi, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), hingga Dewan Adat Dayak dan Dewan Adat Melayu Kabupaten Landak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Landak, Usmanadi, mengatakan penyusunan Raperda tersebut dilatarbelakangi kebutuhan akan regulasi yang secara khusus mengatur penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Landak.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperbup Sintang tentang Penanggulangan Kemiskinan 2026–2030

Menurutnya, daerah tersebut memiliki potensi besar di sektor pertambangan, perkebunan, dan pariwisata sehingga membutuhkan kepastian hukum guna menarik investasi sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Hari Adiwijaya, berharap regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menambah panjang proses birokrasi.

Dalam forum tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, menjelaskan kehadiran tim Kanwil bertujuan mengkaji substansi naskah akademik, khususnya terkait arah dan ruang lingkup pengaturan yang akan menjadi dasar penyusunan Raperda.

Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Reihan Suma, memaparkan latar belakang penyusunan regulasi, kondisi eksisting, analisis dampak regulasi (Regulatory Impact Analysis atau RIA), serta arah kebijakan yang akan diatur dalam Raperda.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Ketapang

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa regulasi yang berkualitas menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan investasi sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan investor dan masyarakat.

"Kabupaten Landak memiliki kekayaan alam dan potensi investasi yang sangat besar. Namun potensi itu baru bisa dioptimalkan apabila ada regulasi yang memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan perlindungan yang berimbang antara kepentingan investor dan masyarakat lokal. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mendampingi setiap tahapan penyusunan Raperda ini agar menghasilkan produk hukum daerah yang kuat, harmonis, dan benar-benar berpihak pada kemajuan Kabupaten Landak," tegas Jonny.

Pada sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan berbagai masukan untuk menyempurnakan naskah akademik. Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak mengusulkan regulasi yang mampu memberikan rasa aman sekaligus kemudahan bagi investor.

Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Landak mendorong agar penyusunan Raperda diselaraskan dengan peta investasi daerah dan potensi produk unggulan lokal.

Sementara itu, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengusulkan agar investor diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal serta membuka kantor cabang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kabupaten Landak.

Perwakilan DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta pemerintah desa juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperda Lalu Lintas Bengkayang, Perkuat Dasar Hukum Transportasi Daerah

Di sisi lain, perwakilan Kantor Pajak mengusulkan agar investor memiliki NPWP di Kabupaten Landak sehingga dapat meningkatkan penerimaan daerah melalui dana bagi hasil.

Seluruh masukan yang disampaikan peserta diterima sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik. Forum kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Uji Publik oleh seluruh pihak sebagai tindak lanjut sebelum Raperda memasuki tahapan penyusunan berikutnya.

Editor : Miftahul Khair
raperda landak Kanwil Kemenkum Kalbar