Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum Kalbar Kaji Raperda Sumber Daya Air Mempawah, Soroti Kewenangan Daerah

Miftahul Khair • Selasa, 14 Juli 2026 | 15:37 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperda Kabupaten Mempawah pada Kamis (9/7), (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperda Kabupaten Mempawah pada Kamis (9/7), (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat kembali melaksanakan pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mempawah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi pada Kamis (9/7) itu difokuskan untuk memastikan substansi regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus tidak melampaui kewenangan pemerintah daerah.

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris DPRD Kabupaten Mempawah Maspupah, anggota DPRD Kabupaten Mempawah, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, perangkat daerah terkait, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, serta mahasiswa magang dari Universitas Tanjungpura.

Dalam sambutannya, Lanang menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah agar setiap regulasi memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai kewenangan, dan dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Ketapang

Ia menjelaskan, setiap rancangan peraturan harus diuji dari sisi kewenangan, substansi, maupun teknik penyusunan sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum.

Setelah pembukaan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mempawah memaparkan urgensi penyusunan raperda tersebut sebagai dasar pengelolaan sumber daya air yang terpadu, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, A. Fanni Pudjiastomo, menyampaikan hasil telaah terhadap naskah raperda. Secara umum, nomenklatur dan konsideran dinilai telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Meski demikian, tim harmonisasi memberikan sejumlah catatan penyempurnaan, antara lain penyesuaian dasar hukum pada bagian Mengingat, penyederhanaan beberapa definisi dalam ketentuan umum, hingga penghapusan istilah yang tidak digunakan dalam batang tubuh peraturan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperda Lalu Lintas Bengkayang, Perkuat Dasar Hukum Transportasi Daerah

Selain itu, tim juga menemukan potensi tumpang tindih pada definisi mengenai pengelola sumber daya air yang dinilai perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.

Dalam pembahasan lebih lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar turut menyoroti beberapa materi yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Sumber Daya Air. Salah satu perhatian utama berkaitan dengan pengaturan pengelolaan wilayah sungai daerah yang dinilai berpotensi melampaui kewenangan pemerintah kabupaten.

Karena itu, Kanwil Kemenkum Kalbar merekomendasikan agar pemrakarsa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk memastikan pembagian kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi masukan tersebut, perwakilan Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyatakan siap meninjau kembali seluruh materi muatan serta melakukan penyempurnaan bersama instansi terkait.

Berdasarkan hasil pembahasan, forum menyepakati Raperda Kabupaten Mempawah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan pengkajian dan penyusunan ulang terhadap sejumlah materi yang masih memerlukan penyempurnaan. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, selaras dengan pembagian kewenangan pemerintahan, serta mampu mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses harmonisasi tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga instrumen penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas.

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Hadiri Kenal Pamit Kapolda, Perkuat Sinergi Forkopimda di Kalimantan Barat

"Kementerian Hukum berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah disusun berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Harmonisasi menjadi langkah penting agar regulasi tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, tidak melampaui kewenangan pemerintah daerah, serta benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat. Melalui proses ini, kami berharap Raperda Kabupaten Mempawah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dapat menjadi regulasi yang kuat, implementatif, dan mampu mendukung tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan," ujar Jonny Pesta Simamora.

Editor : Miftahul Khair
#raperda mempawah #Kanwil Kemenkum Kalbar #Harmonisasi