Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum Kalbar Lanjutkan Pemeriksaan Notaris, MPWN Segera Gelar Rapat Pleno Penentuan Putusan

Miftahul Khair • Rabu, 15 Juli 2026 | 16:28 WIB
MPWN Kalbar menggelar pemeriksaan terhadap notaris sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan tahap pertama pada Selasa (14/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR) 
MPWN Kalbar menggelar pemeriksaan terhadap notaris sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan tahap pertama pada Selasa (14/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR) 

PONTIANAK POST – Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Barat kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap seorang notaris sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan tahap pertama. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Selasa (14/7).

Pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa MPWN, Jonny Pesta Simamora, didampingi dua anggota majelis pemeriksa, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), serta Sekretariat MPWN Provinsi Kalimantan Barat.

Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan protokol notaris yang sebelumnya dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Sintang dan MPD Kota Singkawang sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan jabatan notaris di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Perubahan RKPD Kabupaten Mempawah Tahun 2026

Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Proses pemanggilan juga telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam pemeriksaan ini, tim majelis mendalami sejumlah temuan dan dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, dokumen pendukung, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan jabatan notaris. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai dasar pembahasan dan pengambilan keputusan oleh MPWN.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, yang juga menjabat Ketua Majelis Pemeriksa MPWN, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan sekaligus pengawasan terhadap profesi notaris.

"Proses pemeriksaan MPWN ini bukan upaya mencari kesalahan semata, melainkan bagian dari sistem pembinaan yang memastikan setiap Notaris menjalankan jabatannya sesuai standar tertinggi profesi dan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dari Notaris yang profesional dan berintegritas. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas agar setiap keputusan yang dihasilkan MPWN berlandaskan fakta, hukum, dan keadilan," tegas Jonny.

Baca Juga: DWP Kemenkum Kalbar Dukung Pencanangan Sejuta Vaksin HPV, Perkuat Kesadaran Cegah Kanker Serviks

Berita Acara Pemeriksaan yang telah disusun selanjutnya akan disampaikan kepada seluruh anggota MPWN Provinsi Kalimantan Barat untuk dibahas dalam rapat pleno. Forum tersebut akan menentukan hasil pemeriksaan sekaligus menetapkan rekomendasi atau sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah rapat pleno menghasilkan keputusan, MPWN akan menjadwalkan pembacaan putusan kepada notaris yang bersangkutan sebagai tahapan akhir dalam rangkaian proses pemeriksaan.

Editor : Miftahul Khair
pemeriksaan notaris mpwn kalbar Kanwil Kemenkum Kalbar