PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Mempawah merampungkan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS). Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, serta perlindungan hak orang dengan HIV (ODHIV).
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (14/7). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mempawah, epidemiolog kesehatan, perwakilan DP3AP2KB Provinsi Kalimantan Barat yang mengikuti secara daring, serta Tim Pokja 4 Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, yang turut menyampaikan sambutan Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora. Dalam kesempatan itu disampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam menyusun regulasi yang berfokus pada penanggulangan HIV/AIDS.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkum Kalbar Dukung Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan
Lanang menjelaskan bahwa HIV/AIDS masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat yang memerlukan penanganan secara komprehensif. Upaya pengendalian dinilai perlu didukung pemerataan layanan promotif dan preventif, pencegahan penularan dari ibu ke anak, serta terciptanya lingkungan yang bebas stigma agar masyarakat terdorong melakukan deteksi dini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah, Dr. David Sianipar, mengatakan Raperbup tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS secara terpadu dan berkelanjutan.
Regulasi ini juga diharapkan menjamin akses masyarakat terhadap layanan pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bagi orang dengan HIV, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak ODHIV tanpa diskriminasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa regulasi yang berkualitas merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat.
"Regulasi pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS bukan sekadar dokumen kebijakan, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan dan hak-hak setiap warganya. Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan Raperbup ini harmonis secara hukum dan mampu menjadi payung perlindungan yang kuat, sehingga program pencegahan HIV/AIDS di Kabupaten Mempawah dapat berjalan efektif, merata, dan bebas dari stigma yang selama ini menjadi hambatan dalam penanganan masalah ini," tegas Jonny.
Pada tahap pembahasan, Anggota Tim Pokja 4 Harmonisasi, Wita Yuni Astuti, melakukan penelaahan terhadap seluruh materi rancangan, mulai dari bagian awal hingga penutup. Sejumlah substansi dan aspek teknis penyusunan peraturan telah diberikan masukan untuk disempurnakan oleh pemerintah daerah sebagai pemrakarsa.
Berdasarkan hasil rapat, Raperbup tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dinyatakan selesai diharmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk melanjutkan proses penetapan regulasi tersebut.
Editor : Miftahul Khair