Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Calon Pengantin di Pontianak Dibekali Edukasi Hukum oleh Kanwil Kemenkum Kalbar, Ini Materinya

Miftahul Khair • Kamis, 16 Juli 2026 | 14:35 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar pembekalan hukum kepada calon pengantin di KUA Pontianak Utara pada Rabu (15/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar pembekalan hukum kepada calon pengantin di KUA Pontianak Utara pada Rabu (15/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat memberikan pembekalan hukum kepada calon pengantin melalui kegiatan penyuluhan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (15/7). Kegiatan yang diikuti 12 calon pengantin ini membahas pentingnya legalitas perkawinan serta pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai bekal sebelum membangun keluarga.

Pada sesi pertama, Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkum Kalbar, Subhan Ramadhan, menjelaskan pentingnya pernikahan yang sah secara hukum dan tercatat oleh negara. Menurutnya, pencatatan perkawinan memberikan berbagai manfaat administratif maupun perlindungan hukum bagi pasangan dan anak di kemudian hari.

Peserta juga diberikan penjelasan mengenai manfaat dokumen perkawinan yang sah, seperti mempermudah pengurusan akta kelahiran, Kartu Keluarga, kepesertaan BPJS, paspor, hingga memberikan kepastian hukum dalam urusan hak waris.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemkab Landak Susun Raperda Penanaman Modal, Perkuat Iklim Investasi Daerah

Materi berikutnya disampaikan Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkum Kalbar, Defi Yustika Sari. Ia mengulas pengertian KDRT, bentuk-bentuk kekerasan yang dapat terjadi dalam rumah tangga, dampaknya terhadap korban, hingga ketentuan pidana yang mengatur pelaku kekerasan.

Selain itu, para calon pengantin juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya membangun komunikasi yang sehat dalam rumah tangga serta langkah-langkah yang dapat ditempuh apabila terjadi KDRT.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengatakan penyuluhan hukum sejak sebelum menikah menjadi bagian penting dalam membangun keluarga yang memiliki kesadaran hukum dan mampu mencegah berbagai persoalan di kemudian hari.

"Memahami hak dan kewajiban dalam pernikahan sejak sebelum menikah adalah bekal yang sangat berharga. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir di KUA bukan hanya untuk menyampaikan informasi hukum, tetapi untuk memastikan setiap pasangan yang akan membina rumah tangga memiliki pemahaman yang cukup tentang perlindungan hukum dalam perkawinan, termasuk bagaimana mencegah dan menangani KDRT. Keluarga yang sadar hukum adalah fondasi masyarakat yang kuat," tegas Jonny.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Kaji Raperda Sumber Daya Air Mempawah, Soroti Kewenangan Daerah

Di akhir kegiatan, narasumber turut menyampaikan nasihat perkawinan sekaligus memperkenalkan layanan Pos Bantuan Hukum Kelurahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk konsultasi hukum, mediasi, maupun pendampingan advokat apabila dibutuhkan.

Kanwil Kemenkum Kalbar berencana melaksanakan penyuluhan serupa secara rutin setiap dua pekan, tepatnya setiap hari Rabu di sejumlah KUA di Kota Pontianak. Program ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong terbentuknya keluarga yang sadar hukum.

Editor : Miftahul Khair
pembekalan hukum kua Kanwil Kemenkum Kalbar calon pengantin