PONTIANAK POST – Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Barat menetapkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah notaris dalam Rapat Pleno yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (15/7). Rapat tersebut dipimpin Ketua MPWN Kalbar, Jonny Pesta Simamora.
Agenda pleno membahas sekaligus menetapkan hasil pemeriksaan berdasarkan temuan dalam Laporan Protokol Notaris dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) se-Kalimantan Barat Tahun 2025.
Rapat pleno menjadi tahapan akhir dari rangkaian pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh tiga Tim Majelis Pemeriksa MPWN. Tim I dipimpin Jonny Pesta Simamora, Tim II dipimpin Farida, sedangkan Tim III dipimpin Rosemerry Aref.
Masing-masing tim memaparkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh, meliputi fakta yang ditemukan, rekomendasi MPD, serta rekomendasi tim pemeriksa sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Melalui musyawarah, seluruh anggota MPWN mencapai kesepakatan terhadap putusan bagi masing-masing notaris yang diperiksa. Hasil pleno tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan putusan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat yang juga menjabat Ketua MPWN Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum.
"Rapat pleno ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjalankan fungsi pengawasan yang profesional, objektif, dan berkeadilan. Setiap keputusan yang kami ambil didasarkan pada fakta hasil pemeriksaan, rekomendasi MPD, serta ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris — bukan atas dasar subjektivitas. Notaris yang menjalankan jabatan dengan baik akan kami apresiasi, dan yang terbukti melanggar ketentuan akan mendapatkan sanksi yang sesuai. Inilah wujud nyata Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi Notaris," tegas Jonny.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI Percepat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Kalimantan Barat
Ia menambahkan, pengawasan yang konsisten juga menjadi bentuk perlindungan bagi notaris yang menjalankan tugas sesuai aturan, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris.
Sebagai tindak lanjut, MPWN Kalimantan Barat akan menyusun putusan terhadap masing-masing notaris berdasarkan hasil pleno dan menjadwalkan pembacaan putusan sebagai tahapan akhir proses pemeriksaan.
Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap notaris sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Miftahul Khair