Wacana Dapil Kalbar 3 Menguat: Wakil Ketua DPRD NIlai Sambas, Bengkayang, dan Singkawang Berpotensi Jadi Satu Daerah Pemilihan

Deny Hamdani • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 15:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Prabasa Anantatur. (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Prabasa Anantatur. (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST – Wacana pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 3 untuk pemilihan anggota DPR RI kembali mengemuka. Usulan tersebut mencuat dari aspirasi masyarakat di wilayah perbatasan yang menginginkan keterwakilan politik lebih kuat di tingkat nasional.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Prabasa Anantatur, mengatakan gagasan pembentukan Dapil Kalbar 3 muncul saat dirinya menyerap aspirasi masyarakat ketika melaksanakan reses, termasuk melalui diskusi informal di warung kopi dan beberpa lokasi lain di wilayah perbatasan.

Menurutnya, masyarakat mengusulkan agar Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas dipisahkan dari komposisi daerah pemilihan saat ini dan dibentuk menjadi satu daerah pemilihan baru untuk DPR RI.

Baca Juga: Membayangkan Dari Pontianak ke Brunei Naik Kereta? Prabasa Sebut Tiga Kunci Lompatan Ekonomi Kalbar

"Ini berkembang ketika saya reses. Masyarakat mempertanyakan kenapa Singkawang, Bengkayang, dan Sambas tidak dijadikan satu daerah pemilihan saja, menjadi Dapil Kalbar 3," kata Prabasa.

Ia menjelaskan, secara regulasi pembentukan daerah pemilihan harus memenuhi jumlah alokasi kursi yang ditentukan. Berdasarkan perhitungan sementara, tiga daerah tersebut dinilai telah memenuhi syarat minimal alokasi tiga kursi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Kita hitung dulu apakah memenuhi syarat. Ternyata bisa mencapai minimal tiga kursi, sehingga secara aturan memungkinkan untuk dipertimbangkan," ujarnya.

Saat ini Kalimantan Barat memiliki dua daerah pemilihan DPR RI. Setelah pemekaran dapil pada pemilu sebelumnya, Kalbar terbagi menjadi Kalbar 1 dan Kalbar 2 dengan total 12 kursi DPR RI.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kalbar Kawal Tata Kelola Sawit, Sinkronkan Kebijakan Ekspor Satu Pintu dan Stabilitas Harga TBS

Prabasa menilai, apabila Dapil Kalbar 3 terbentuk, maka wilayah lain seperti Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, Landak, Ketapang, dan Kayong Utara dapat tetap berada dalam komposisi daerah pemilihan tersendiri.

Perjuangkan Aspirasi Daerah Perbatasan

Menurut Prabasa, salah satu alasan utama munculnya usulan tersebut adalah keinginan masyarakat agar kawasan perbatasan memiliki representasi yang lebih kuat di parlemen.

Ia menyebut selama ini masyarakat menilai daerah perbatasan belum memiliki keterwakilan yang optimal di DPR RI, padahal kawasan tersebut merupakan beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Masyarakat menyampaikan bahwa daerah perbatasan selama ini belum pernah benar-benar terwakili. Harapannya, kalau ada dapil tersendiri, aspirasi wilayah perbatasan bisa lebih diperjuangkan," katanya.

Ia juga mengingat masih minimnya wakil rakyat dari kawasan perbatasan yang berhasil duduk di DPR RI sejak era reformasi.

Karena itu, pembentukan Dapil Kalbar 3 dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat pembangunan wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Baca Juga: DPRD Kalbar Apresiasi Kemajuan Pembangunan Jalan Poros Batu Ampar–Padang Tikar yang Mulai Berubah Signifikan

Prabasa menilai keberadaan wakil rakyat yang berasal dari kawasan perbatasan akan mempercepat perjuangan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan ekonomi masyarakat.

Ia mencontohkan Kabupaten Sambas yang saat ini telah memiliki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan berpotensi memiliki jalur perbatasan baru menuju Melano, Sarawak, Malaysia.

Dengan semakin berkembangnya kawasan perbatasan, menurutnya, kebutuhan akan representasi politik yang fokus memperjuangkan kepentingan masyarakat perbatasan menjadi semakin penting.

"Saya mendukung wacana ini supaya daerah perbatasan bisa lebih cepat maju. Kita ingin kawasan yang disebut beranda depan Indonesia benar-benar mendapatkan perhatian yang lebih besar," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Kalbar Soroti Minimnya Sosialisasi SPMB, Banyak Siswa Salah Prosedur

Meski demikian, Prabasa menegaskan usulan tersebut masih sebatas aspirasi masyarakat yang berkembang di berbagai forum diskusi dan belum menjadi keputusan resmi. Pembentukan daerah pemilihan baru tetap harus mengikuti mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewenangan penyelenggara pemilu dan pemerintah pusat. (den)

Editor : Miftahul Khair
daerah pemilihan (dapil) DPR RI DPRD Kalbar Prabasa Anantatur pileg