PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sintang yang berkaitan dengan pengelolaan layanan di RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang.
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (15/7/2026), dengan membahas perubahan regulasi mengenai rincian objek pelayanan kesehatan serta standar satuan biaya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang.
Kegiatan itu dihadiri Direktur RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, perwakilan Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Kerja Kanwil Kemenkum Kalbar.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, yang disampaikan melalui Kepala Divisi, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun regulasi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
"Regulasi yang mengatur tarif dan standar biaya layanan kesehatan berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap pelayanan di rumah sakit daerah. Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan setiap Raperbup yang kami harmonisasi tidak melampaui kewenangan yang didelegasikan oleh Perda, transparan dalam penetapan biaya, dan akuntabel dalam pengelolaannya, sehingga masyarakat Sintang dapat menikmati layanan kesehatan yang berkualitas dengan kepastian hukum yang jelas," tegas Jonny.
Dalam pembahasan Raperbup mengenai perubahan rincian objek pelayanan kesehatan, Tim Harmonisasi mengingatkan agar materi yang diatur tetap berada dalam batas kewenangan yang diberikan Pasal 75 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024. Penyusun regulasi juga diminta menyesuaikan substansi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan pelaksanaannya.
Baca Juga: Calon Pengantin di Pontianak Dibekali Edukasi Hukum oleh Kanwil Kemenkum Kalbar, Ini Materinya
Sementara itu, pada pembahasan Raperbup mengenai Standar Satuan Biaya BLUD, tim menemukan adanya ketidaksesuaian antara judul rancangan dan materi yang diatur. Tim juga meminta agar dasar hukum, mekanisme penetapan, serta ruang lingkup standar biaya diselaraskan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan BLUD.
Selain itu, pihak RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang diminta terlebih dahulu melakukan penyesuaian terhadap ruang lingkup pengaturan dan lampiran rancangan agar sejalan dengan Peraturan Bupati Sintang mengenai Standar Satuan Harga sebelum proses harmonisasi dilanjutkan.
Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sintang dan RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang untuk menyempurnakan kedua rancangan regulasi tersebut. Langkah ini diharapkan menghasilkan regulasi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Sintang.
Editor : Miftahul Khair