Pencatatan Hak Cipta Lagu Tanpa Biaya Resmi Berlaku 1 Agustus 2026, Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Sosialisasi

Miftahul Khair • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 14:26 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti sosialisasi penerapan tarif PNBP secara virtual pada Rabu (21/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti sosialisasi penerapan tarif PNBP secara virtual pada Rabu (21/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat mengajak para musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri musik memanfaatkan kebijakan pencatatan hak cipta lagu tanpa biaya yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Ajakan tersebut disampaikan usai Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti sosialisasi penerapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,00 untuk permohonan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik yang digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu (21/7).

Kegiatan itu bertujuan mempersiapkan seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum di Indonesia dalam mengimplementasikan kebijakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang efektif berlaku mulai awal Agustus mendatang.

Baca Juga: Calon Pengantin di Pontianak Dibekali Edukasi Hukum oleh Kanwil Kemenkum Kalbar, Ini Materinya

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa kebijakan tarif nol rupiah merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada para pencipta lagu, penyanyi, musisi, dan pelaku industri musik agar semakin mudah memperoleh perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan.

Selama ini, rendahnya jumlah pencatatan hak cipta dinilai menjadi salah satu penyebab belum optimalnya basis data lagu dan musik nasional. Dengan dihapuskannya biaya pencatatan, pemerintah berharap semakin banyak karya yang terdokumentasi secara resmi.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri juga menjelaskan bahwa sistem layanan telah diperbarui dengan penambahan fitur pengisian metadata lagu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Data yang dihimpun meliputi identitas pencipta, judul lagu, tahun fiksasi, hingga informasi penerima manfaat dan selanjutnya akan terintegrasi ke dalam Pusat Data Lagu dan Musik Nasional (PDLM).

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengatakan pihaknya siap mendampingi para musisi di Kalimantan Barat agar dapat memanfaatkan kebijakan tersebut secara maksimal.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Raperwali Tarif BLUD Puskesmas Singkawang, Regulasi Masih Disempurnakan

"Ini adalah momen yang sudah lama ditunggu oleh para musisi dan pencipta lagu di Kalimantan Barat. Dengan pencatatan hak cipta lagu yang kini gratis sepenuhnya, tidak ada lagi alasan untuk menunda melindungi karya. Kanwil Kemenkum Kalbar siap menjadi jembatan antara kebijakan pusat dan masyarakat daerah, kami akan turun langsung mendampingi komunitas musisi, pencipta lagu, hingga budayawan di seluruh Kalimantan Barat agar setiap karya yang lahir dari bumi ini tercatat dan terlindungi oleh negara," tegas Jonny.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu berkoordinasi dengan komunitas musisi di Kalimantan Barat. Mereka menyarankan agar proses pencatatan dilakukan setelah 1 Agustus 2026 sehingga para pencipta lagu dapat memanfaatkan fasilitas pencatatan gratis tersebut.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalbar juga tengah membangun kolaborasi dengan Dinas Kebudayaan serta berbagai komunitas seni dan budaya untuk memfasilitasi pencatatan hak cipta secara kolektif.

Meski biaya pencatatan digratiskan, pemerintah mengingatkan bahwa setiap pemohon tetap wajib mengisi metadata secara benar dan akurat. Informasi yang tidak sesuai fakta atau klaim atas karya milik pihak lain dapat menyebabkan pencatatan dibatalkan serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memperluas sosialisasi dan pendampingan kepada komunitas musik, pelaku industri kreatif, perguruan tinggi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta instansi terkait agar implementasi kebijakan pencatatan hak cipta gratis dapat berjalan optimal sejak 1 Agustus 2026.

Editor : Miftahul Khair
sosialisasi Hak Cipta Lagu Kanwil Kemenkum Kalbar