Kanwil Kemenkum Kalbar Matangkan Forum Komunikasi Masyarakat di Ketapang, Fokus Perluas Layanan AHU dan KI

Miftahul Khair • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 14:48 WIB
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Farida Wahid menggelar koordinasi bersama Ditjen AHU di Jakarta pada Senin (20/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Farida Wahid menggelar koordinasi bersama Ditjen AHU di Jakarta pada Senin (20/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus mempersiapkan pelaksanaan Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) yang dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Ketapang pada 26–29 Juli 2026.

Persiapan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum serta Tim Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (20/7).

Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana penyelenggaraan kegiatan kolaboratif antara Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum melalui integrasi layanan AHU dan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Ketapang.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Raperwali Tarif BLUD Puskesmas Singkawang, Regulasi Masih Disempurnakan

Dalam pertemuan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin bersama Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama serta Tim Humas Ditjen AHU pada pelaksanaan Forum Komunikasi Masyarakat di Kabupaten Sanggau.

Menurutnya, kolaborasi tersebut berhasil mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan layanan AHU maupun Kekayaan Intelektual yang mendapat respons positif dari masyarakat.

Pengalaman penyelenggaraan kegiatan di Kabupaten Sanggau menjadi salah satu acuan dalam mempersiapkan forum serupa di Kabupaten Ketapang. Kegiatan tersebut rencananya dipusatkan di Aula Serbaguna Gereja Katolik Paroki Maria Ratu Pencinta Damai, Kecamatan Air Upas, dengan melibatkan Kementerian Hukum, Komisi XIII DPR RI, Pemerintah Kabupaten Ketapang, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam rapat koordinasi juga dibahas konsep pelaksanaan kegiatan yang mengintegrasikan layanan AHU dan Kekayaan Intelektual guna meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Gandeng DJKI dan BRMP Inventarisasi Sumber Daya Genetik untuk Pelindungan KIK

Kanwil Kemenkum Kalbar mengusulkan agar layanan Kekayaan Intelektual mendapat porsi lebih besar melalui penyediaan booth layanan, konsultasi, identifikasi potensi kekayaan intelektual daerah, hingga pendampingan pendaftaran berbagai rezim kekayaan intelektual sesuai karakteristik dan potensi unggulan Kabupaten Ketapang.

Usulan tersebut didasarkan pada tingginya minat masyarakat terhadap layanan Kekayaan Intelektual pada kegiatan sebelumnya, terutama dari kalangan pelaku UMKM, koperasi, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan masyarakat umum.

Pada forum di Ketapang nanti, Kanwil Kemenkum Kalbar juga mengusulkan penguatan layanan berupa pendampingan pendaftaran merek, pencatatan hak cipta, inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), identifikasi potensi Indikasi Geografis, hingga percepatan pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari penguatan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.

Selain memberikan layanan langsung, forum tersebut diharapkan menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Ketapang, mulai dari Indikasi Geografis, Kekayaan Intelektual Komunal, merek produk unggulan daerah, hingga karya cipta masyarakat. Hasil inventarisasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui program pendampingan dan fasilitasi pendaftaran oleh Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama bersama Tim Humas Ditjen AHU menyatakan siap mendukung pelaksanaan kegiatan melalui penguatan strategi komunikasi publik, penyusunan materi publikasi, dokumentasi, peliputan media, hingga diseminasi informasi agar layanan hukum dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Rapat koordinasi juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang, perangkat daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, komunitas UMKM, koperasi, dan pelaku ekonomi kreatif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Catat 30 Permohonan Paten, Percepat Perlindungan Kekayaan Intelektual di Daerah

Melalui persiapan tersebut, Forum Komunikasi Masyarakat di Kabupaten Ketapang diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual, memperluas pemanfaatan layanan AHU dan KI, memperkuat inventarisasi potensi kekayaan intelektual daerah, serta mempererat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, dan masyarakat dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah, cepat, transparan, dan berdampak.

Editor : Miftahul Khair
Kanwil Kemenkum Kalbar Kekayaan Intelektual