Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026, Perkuat Implementasi Tarif PNBP Terbaru

Miftahul Khair • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 14:51 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 secara virtual dari Aula Soepomo, Kamis (16/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 secara virtual dari Aula Soepomo, Kamis (16/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid dari Graha Pengayoman itu diikuti seluruh kantor wilayah di Indonesia. Jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti kegiatan secara virtual dari Aula Soepomo, Kamis (16/7).

Peserta dari Kanwil Kemenkum Kalbar terdiri atas Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Tim Kerja Pengelola Keuangan, Tim Kerja Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), serta perwakilan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H).

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Gandeng DJKI dan BRMP Inventarisasi Sumber Daya Genetik untuk Pelindungan KIK

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai substansi PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menyamakan persepsi terkait penerapan jenis layanan dan tarif PNBP di seluruh satuan kerja Kementerian Hukum.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa regulasi baru tersebut disusun untuk menyederhanakan jenis dan tarif PNBP, menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan, meningkatkan kualitas layanan hukum dan kekayaan intelektual, serta menghadirkan nomenklatur layanan yang lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.

Pemerintah juga memperkenalkan sejumlah layanan baru, di antaranya layanan rekomendasi penutupan situs yang melanggar hak cipta serta mediasi sengketa kekayaan intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Sementara itu, pada sektor Administrasi Hukum Umum (AHU), dilakukan penyesuaian terhadap berbagai jenis layanan, termasuk penyederhanaan tarif, penambahan layanan baru, serta integrasi sistem pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan secara elektronik antara Direktorat Jenderal AHU dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Catat 30 Permohonan Paten, Percepat Perlindungan Kekayaan Intelektual di Daerah

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan sosialisasi internal kepada seluruh unit layanan, menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) dan media informasi, serta memastikan seluruh petugas memahami perubahan tarif maupun jenis layanan agar implementasi kebijakan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pihaknya siap mengawal penerapan PP Nomor 30 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Perubahan kebijakan PNBP ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan hukum yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen memastikan implementasi regulasi ini berjalan secara konsisten melalui penguatan kapasitas SDM, penyesuaian sistem pelayanan, serta sosialisasi yang masif kepada seluruh pemangku kepentingan," ujar Jonny.

Ia menambahkan, penerapan tarif PNBP yang selaras dengan perkembangan regulasi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara yang transparan dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transformasi layanan Kementerian Hukum melalui penerapan regulasi secara tepat, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan tata kelola yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Editor : Miftahul Khair
tarif pnbp sosialisasi penerimaan negara bukan pajak Kanwil Kemenkum Kalbar