PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak tentang Barang Milik Daerah (BMD) guna memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (15/7), dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, serta Tim Kerja 3 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, yang menyampaikan apresiasi Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar atas langkah Pemerintah Kota Pontianak mengajukan proses harmonisasi untuk memastikan substansi Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menilai regulasi mengenai Barang Milik Daerah memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Regulasi Barang Milik Daerah yang kuat dan tertib bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi jaminan bahwa setiap aset yang dimiliki pemerintah kota benar-benar dikelola secara efisien, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan Raperda ini diharmonisasikan secara cermat — dari perencanaan kebutuhan, pemanfaatan, pengamanan, hingga penghapusan aset — sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan Kota Pontianak," tegas Jonny.
Sementara itu, Kepala BKAD Kota Pontianak, Mahardika Sari, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Selain memenuhi amanat regulasi nasional, penyusunan Raperda juga bertujuan memperbarui aturan pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Pontianak yang diterbitkan pada 2019 agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan pasal demi pasal, Tim Kerja 3 Kanwil Kemenkum Kalbar menilai secara umum materi Raperda telah disusun sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Meski demikian, tim harmonisasi masih menemukan sejumlah aspek yang perlu disempurnakan agar substansi regulasi lebih jelas, selaras, dan mudah diterapkan.
Berdasarkan hasil rapat, Raperda tentang Barang Milik Daerah dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan sesuai hasil pembahasan. Pemerintah Kota Pontianak diberikan waktu tiga hari untuk memperbaiki naskah sebelum diserahkan kembali kepada Tim Kerja 3 Kanwil Kemenkum Kalbar guna melanjutkan proses harmonisasi ke tahap berikutnya.
Editor : Miftahul Khair