PONTIANAK POST – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tidak hanya bertujuan mengoptimalkan aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga tetap menjaga fungsi pelayanan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, saat membacakan jawaban Gubernur Kalbar terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar di Balairungsari DPRD Kalbar, Senin (20/7).
Dalam tanggapan terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Harisson menyampaikan bahwa optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan nilai ekonomi maupun PAD tidak akan mengurangi fungsi sosial aset ataupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama," ujar Harisson membacakan sambutan gubernur.
Pada kesempatan itu, ia juga memaparkan perkembangan pensertipikatan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dari 1.436 bidang tanah yang dimiliki, sebanyak 1.142 bidang atau sekitar 79,5 persen telah bersertifikat. Sementara 294 bidang lainnya masih dalam proses sertifikasi secara bertahap bekerja sama dengan kantor pertanahan di masing-masing daerah.
Menanggapi masukan Fraksi Partai Gerindra, pemerintah menyatakan akan menyiapkan matriks perbandingan pasal demi pasal antara Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 dengan rancangan perubahan. Dokumen tersebut diharapkan mempermudah pembahasan bersama DPRD sehingga proses legislasi berjalan lebih efektif dan komprehensif.
Sementara itu, menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrat mengenai pengelolaan aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Harisson menegaskan bahwa barang milik daerah yang digunakan BLUD tetap berstatus sebagai aset pemerintah daerah. Pengelolaannya tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah meskipun BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Raperwali Tarif BLUD Puskesmas Singkawang, Regulasi Masih Disempurnakan
Pemprov juga menyambut berbagai masukan dari Fraksi Golkar, NasDem, PAN, PKB, dan Nurani Keadilan Pembangunan terkait penguatan tata kelola aset. Sejumlah langkah yang akan dilakukan antara lain meningkatkan pengawasan internal, menerapkan mekanisme reward and punishment, mempercepat tindak lanjut atas temuan BPK dan APIP, memperkuat digitalisasi sistem informasi aset, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset secara lebih transparan dan akuntabel.
Harisson mengatakan penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah melalui berbagai skema, seperti sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG), sehingga dapat meningkatkan kontribusi terhadap PAD tanpa mengesampingkan fungsi pelayanan publik.
Ia berharap pembahasan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 dapat berlangsung lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola aset daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalbar. (mse)
Editor : Rafael B. Junior