PONTIANAK POST - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan meningkatkan pengawasan di titik-titik keluar masuk wilayah, termasuk Bandara Supadio di Kabupaten Kubu Raya.
Langkah tersebut dilakukan menyusul masih tingginya ancaman perdagangan orang di Kalbar.
Sampai saat ini, Polda Kalbar telah menangani 60 kasus TPPO yang menunjukkan praktik kejahatan tersebut masih menjadi persoalan serius di wilayah perbatasan.
“Kita memiliki kerentanan karena menjadi jalur transit sindikat lintas negara. Kami berkomitmen mendukung penuh program KPAI dan memperkuat upaya pencegahan maupun penindakan,” kata Alberd Teddy saat rapat koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Selasa (21/7).
Bandara Supadio Jadi Titik Deteksi Dini
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Polres Kubu Raya memperkuat pengawasan di Bandara Supadio yang menjadi salah satu pintu utama mobilitas masyarakat di Kalimantan Barat.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika mengatakan pihaknya telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan pengelola Bandara Supadio untuk membangun sistem deteksi dini terhadap dugaan aktivitas jaringan perdagangan orang.
“Wilayah kami sangat strategis karena memiliki bandara sebagai titik transit, sehingga kami sudah melakukan MoU dengan pihak Bandara Supadio sebagai alarm deteksi dini jaringan TPPO,” ujar Kadek.
Baca Juga: Kapolda Alberd Teddy Perkuat Perang Melawan TPPO, Kalbar Jadi Sasaran Para Sindikat
Melalui kerja sama tersebut, pengawasan dilakukan terhadap keberangkatan yang berpotensi tidak sesuai prosedur sebagai langkah pencegahan sebelum korban menjadi sasaran eksploitasi.
Fokus Cegah Korban Sejak Sebelum Berangkat
Kapolda Alberd Teddy menegaskan pemberantasan TPPO tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku.
Menurutnya, upaya pencegahan harus dimulai sejak awal dengan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus perekrutan.
Ia menyebut pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dan praktik pengantin pesanan masih menjadi modus yang kerap ditemukan. Masyarakat di wilayah pedalaman dan daerah hulu dinilai menjadi kelompok yang rentan karena minim informasi mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri.
Karena itu, Polda Kalbar mendorong keterlibatan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, lembaga perlindungan anak, hingga keluarga untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Pengawasan Diperluas di Jalur Darat, Laut, dan Udara
Selain Bandara Supadio, pengawasan juga diperkuat di berbagai jalur transportasi yang berpotensi dimanfaatkan sindikat perdagangan orang.
Menurut Alberd Teddy, posisi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga membuat pengawasan di jalur darat, laut, dan udara harus dilakukan secara terpadu melalui kerja sama lintas instansi.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) ditunjuk sebagai sektor utama dalam penanganan kasus TPPO dengan dukungan fungsi kepolisian lainnya.
“Ditres PPA-PPO akan menjadi leading sector yang dibackup fungsi lain untuk menekan rangkaian peristiwa ini agar tidak terulang kembali,” katanya.
Kasus Penjualan Bayi Jadi Perhatian
Dalam rapat koordinasi tersebut, perhatian juga diberikan terhadap perlindungan anak dari praktik eksploitasi.
Komisioner KPAI Bidang TPPO dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah, menilai kasus penjualan 18 bayi ke luar negeri melalui modus adopsi ilegal menjadi pengingat bahwa sindikat perdagangan orang terus mencari berbagai celah untuk menjalankan aksinya.
“Ini hal yang sangat mendesak. Kita perlu menelusuri dugaan manipulasi administrasi agar perlindungan anak lebih optimal dan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Menurut Ai Maryati, pencegahan TPPO membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan karena pola kerja sindikat semakin kompleks.
Kapolda Alberd Teddy berharap penguatan koordinasi antara kepolisian, KPAI, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan orang sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat di Kalimantan Barat.
Editor : Miftahul Khair