Kanwil Kemenkum Kalbar dan LBH Perkuat Peran Paralegal, Perluas Akses Keadilan di Kapuas Hulu

Miftahul Khair • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 15:57 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar pemberdayaan masyarakat bertema Masyarakat Berdaya Hukum: Mengawal Keadilan melalui Zoom Meeting pada Kamis (16/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar pemberdayaan masyarakat bertema Masyarakat Berdaya Hukum: Mengawal Keadilan melalui Zoom Meeting pada Kamis (16/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus mendorong peningkatan akses masyarakat terhadap layanan hukum melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat bertema Masyarakat Berdaya Hukum: Mengawal Keadilan melalui Prosedur Pengaduan dan Pelaporan yang Tepat.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (16/7) itu diikuti paralegal Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes), perwakilan masyarakat, serta sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Kapuas Hulu.

Acara dibuka dengan keynote speech Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas paralegal sebagai ujung tombak penyebarluasan informasi hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Buka Layanan Kekayaan Intelektual di Pameran UMKM, Pelaku Usaha Bisa Konsultasi Langsung

Lanang menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan memiliki peran strategis dalam memperluas akses keadilan melalui berbagai layanan, seperti konsultasi hukum, penyuluhan, advokasi, pendampingan nonlitigasi, hingga penyelesaian sengketa secara damai.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan kepala desa, aparatur desa, dan tokoh masyarakat sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik melalui pendekatan restoratif sebelum perkara dibawa ke proses hukum.

Pada sesi materi, Ketua LBH Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan, Khairuddin Zaki, memberikan pembekalan mengenai tata cara pelaporan kepada kepolisian.

Peserta memperoleh pemahaman mengenai prosedur penyampaian laporan, kelengkapan dokumen, penyusunan kronologi kejadian, hingga hak-hak pelapor selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Buka Layanan AHU dan KI di Bazaar UMKM IWAPI, Apostille hingga Merek Bisa Dikonsultasikan

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas paralegal menjadi bagian penting dalam upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

"Paralegal dan Pos Bantuan Hukum Desa merupakan mitra strategis pemerintah dalam memperluas akses terhadap keadilan. Melalui pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat ingin memastikan masyarakat memahami hak-haknya, mampu menyelesaikan persoalan hukum secara tepat, serta memperoleh pendampingan hukum yang berkualitas," ujar Jonny.

Menurutnya, kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kalbar, pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun budaya hukum yang kuat sekaligus mewujudkan penyelesaian sengketa yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memperluas edukasi hukum kepada masyarakat, meningkatkan kompetensi paralegal, serta mengoptimalkan peran Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan sebagai garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa.

Editor : Miftahul Khair
Kanwil Kemenkum Kalbar Paralegal akses keadilan