Kalbar Peringkat Empat Nasional Perkawinan Anak Terbanyak di Indonesia

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB
Ilustrasi perkawinan anak di Indonesia. KPAI mencatat Kalimantan Barat masuk lima provinsi dengan prevalensi perkawinan anak tertinggi di Indonesia. Perkawinan usia anak berisiko meningkatkan angka putus sekolah, kekerasan seksual, dan kemiskinan antargenerasi.
Ilustrasi perkawinan anak di Indonesia. KPAI mencatat Kalimantan Barat masuk lima provinsi dengan prevalensi perkawinan anak tertinggi di Indonesia. Perkawinan usia anak berisiko meningkatkan angka putus sekolah, kekerasan seksual, dan kemiskinan antargenerasi.

 

PONTIANAK POST – Perkawinan anak di Kalimantan Barat masih menjadi persoalan serius. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat Kalbar menempati peringkat keempat nasional dengan prevalensi 32,21 persen, kondisi yang dinilai mengancam hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan.

Temuan itu disampaikan dalam webinar Ketertindasan Perempuan dalam Tradisi Kawin Anom: Memutus Rantai Kekerasan Seksual dan Menguatkan Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Jakarta, Selasa (21/7).

Kalbar Masuk Lima Besar

Data KPAI menempatkan Sulawesi Barat sebagai provinsi dengan prevalensi perkawinan anak tertinggi sebesar 34,20 persen, disusul Kalimantan Selatan 33,68 persen, Kalimantan Tengah 33,56 persen, Kalimantan Barat 32,21 persen, dan Sulawesi Tengah 31,91 persen.

Anggota KPAI Dian Sasmita mengatakan tingginya angka tersebut menunjukkan perlunya langkah nyata untuk melindungi anak dari praktik perkawinan usia dini.

"Peran negara, keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan sangat vital dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan yang optimal," katanya.

Menurut Dian, penghentian perkawinan anak harus menjadi agenda bersama karena berkaitan erat dengan meningkatnya risiko kekerasan seksual, putus sekolah, hingga pelanggaran hak anak.

Meski masuk lima provinsi dengan prevalensi tertinggi, data resmi mengenai dispensasi kawin maupun tren perkawinan anak di Kalbar sepanjang 2025–2026 belum dipublikasikan secara terbuka. Data yang tersedia masih terbatas pada statistik pernikahan dan perceraian, sehingga diperlukan keterbukaan data untuk memetakan persoalan secara lebih komprehensif.

Indonesia Masih Hadapi Tantangan

Persoalan perkawinan anak juga masih menjadi tantangan nasional. UNICEF mencatat Indonesia menempati peringkat keempat dunia dengan sekitar 25,53 juta kasus perkawinan anak pada 2023.

UNICEF Indonesia menyebut praktik tersebut dipicu berbagai faktor, seperti kemiskinan, putus sekolah, norma sosial dan budaya, serta kehamilan remaja. Anak perempuan dari keluarga miskin memiliki risiko lebih tinggi menikah sebelum usia 18 tahun dibandingkan mereka yang berasal dari keluarga lebih sejahtera.

Praktik tersebut berdampak luas, mulai dari putus sekolah, kehamilan dini, meningkatnya risiko kekerasan dalam rumah tangga, hingga memperpanjang rantai kemiskinan antargenerasi.

Laporan BPS, UNICEF Indonesia, PUSKAPA UI, dan Kementerian PPN/Bappenas juga menunjukkan penurunan angka perkawinan anak di Indonesia masih berlangsung lambat. Karena itu, pencegahan perlu diperkuat melalui pendidikan, perlindungan sosial, edukasi kesehatan reproduksi, serta perubahan norma sosial, selain penegakan hukum.

Berpotensi Jadi Tindak Pidana

Direktur Aliansi Sumut Bersatu, Veryanto Sitohang, menegaskan perkawinan anak tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan adat atau tradisi semata.

Mantan Komisioner Komnas Perempuan itu mengatakan praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pemaksaan perkawinan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Perkawinan anak tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Penghentian perkawinan anak memerlukan gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, media, dan komunitas," ujarnya.

Menurut Veryanto, Pasal 10 ayat (2) UU TPKS mengatur pelaku pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, perkawinan berkedok adat, maupun memaksa korban kekerasan seksual menikah dengan pelaku, dapat dipidana hingga sembilan tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.

Merampas Masa Depan Anak

Veryanto menilai dampak perkawinan anak jauh melampaui persoalan usia saat menikah. Praktik tersebut berpotensi memutus akses pendidikan, meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga, memperpanjang kemiskinan antargenerasi, hingga membahayakan kesehatan reproduksi anak perempuan.

"Perkawinan anak membawa dampak serius berupa perampasan hak pendidikan, risiko KDRT, kemiskinan berulang, hingga menjadi salah satu penyebab tertinggi kematian anak perempuan usia 15–19 tahun di dunia," katanya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat pencegahan melalui edukasi, penegakan hukum, dan perlindungan anak agar setiap anak dapat tumbuh dan berkembang tanpa dipaksa menikah sebelum waktunya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui DP3A Kalbar menyatakan upaya pencegahan terus diperkuat melalui implementasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA). (ars)

Fakta Penting

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
perkawinan usia anak kekerasan seksual terhadap anak Dispensasi Nikah kalimantan barat perlindungan anak