PONTIANAK POST - Wacana pembangunan jalur kereta api di Kalimantan Barat bukan merupakan rencana baru. Dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016 - 2036, pemerintah telah memasukkan pengembangan sistem jaringan kereta api sebagai bagian dari rencana pengembangan transportasi darat.
Dalam dokumen disebutkan bahwa sistem jaringan transportasi darat terdiri atas jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, jaringan kereta api, serta jaringan sungai dan penyeberangan.
Keberadaan jaringan kereta api menjadi salah satu komponen yang direncanakan untuk mendukung konektivitas kawasan.
Baca Juga: Kaltara Jadi Titik Awal, Wujud Kereta Api Pertama di Kalimantan Ditargetkan Terlihat pada 2029
Berdasarkan data RTRW Kabupaten Kubu Raya, sistem jaringan kereta api diusulkan menghubungkan Kabupaten Kubu Raya dengan Kota Pontianak serta Kabupaten Kubu Raya menuju Tayan. Jalur itu direncanakan melintasi Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Sungai Ambawang.
Dua Jalur Kereta Api Dirancang
Dalam Pasal 12 RTRW disebutkan, jaringan kereta api meliputi dua koridor utama. Koridor pertama menghubungkan Kabupaten Kubu Raya dengan Kota Pontianak.
Sedangkan koridor kedua menghubungkan Kabupaten Kubu Raya menuju Tayan. Kedua jalur tersebut direncanakan melewati Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Sungai Ambawang.
Selain jalur rel, pemerintah juga memasukkan rencana pembangunan dua stasiun sebagai bagian dari sistem transportasi tersebut.
Baca Juga: Kaltara Siapkan Kereta Api Logistik, Biaya Angkut Batu Bara dan Sawit Bakal Turun Drastis
Stasiun Terhubung Bandara dan Terminal
RTRW Kabupaten Kubu Raya juga mengatur lokasi stasiun kereta api yang direncanakan berada di Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Sungai Ambawang.
Stasiun di Kecamatan Sungai Raya dirancang memiliki konektivitas dengan Bandara Supadio. Sementara itu, stasiun di Kecamatan Sungai Ambawang direncanakan terhubung dengan Terminal Tipe A Sungai Ambawang.
Perencanaan tersebut menunjukkan bahwa sistem perkeretaapian yang disusun pemerintah tidak hanya berorientasi pada pembangunan jalur rel, tetapi juga mengintegrasikan moda transportasi udara, jalan, dan angkutan antarkota dalam satu jaringan transportasi.
Masuk Satu Paket Pengembangan Transportasi
Dalam dokumen yang sama, rencana jaringan kereta api disusun bersamaan dengan pengembangan jalan strategis, termasuk Outer Ring Road yang mencakup Jembatan Kapuas III dan Jembatan Landak II, serta pembangunan terminal, pelabuhan sungai, dan pelabuhan penyeberangan.
Diwacanakan menjadi bagian dari sistem jaringan transportasi darat yang disiapkan untuk mendukung pengembangan wilayah Kabupaten Kubu Raya dalam periode 2016 - 2036.
Hingga saat ini, pembangunan jaringan kereta api sebagaimana tercantum dalam RTRW Kabupaten Kubu Raya belum terealisasi.
Meski demikian, keberadaan jalur rel dan lokasi stasiun dalam dokumen tata ruang menunjukkan bahwa pengembangan transportasi berbasis kereta api telah menjadi bagian dari perencanaan pemerintah daerah sejak hampir satu dekade lalu.
Editor : Miftahul Khair