Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Cegah Gratifikasi

Miftahul Khair • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 15:15 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar koordinasi bersama Pengadilan Tinggi Agama Pontianak pada Rabu (22/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar koordinasi bersama Pengadilan Tinggi Agama Pontianak pada Rabu (22/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) memperkuat sinergi dengan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dalam upaya membangun budaya birokrasi yang bersih dan bebas gratifikasi. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang digelar bagi para pemangku kepentingan eksternal, Rabu (22/7).

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama. Sosialisasi ini menjadi bagian dari penguatan komitmen menuju pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Peserta memperoleh pemahaman mengenai konsep gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi yang dilarang maupun yang diperbolehkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tata cara pelaporan gratifikasi, hingga fungsi strategis Unit Pengendalian Gratifikasi dalam mendukung sistem pengawasan di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Dua Raperbup RSUD Sintang untuk Perkuat Tata Kelola Layanan Kesehatan

Selain meningkatkan pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi, kegiatan ini juga menjadi wadah mempererat kolaborasi antara lembaga peradilan dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya guna membangun budaya integritas yang berkelanjutan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pemberantasan gratifikasi membutuhkan komitmen bersama dari seluruh institusi pemerintah.

"Pencegahan gratifikasi bukan hanya tanggung jawab satu lembaga, tetapi tanggung jawab bersama seluruh aparatur negara lintas institusi. Kanwil Kemenkum Kalbar mendukung penuh setiap upaya membangun budaya anti-gratifikasi di lingkungan pemerintahan, karena birokrasi yang bersih adalah fondasi pelayanan publik yang berkualitas. Sinergi seperti yang terjalin dengan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak ini harus terus diperkuat dan diperluas ke seluruh lembaga," tegas Jonny.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar saat ini juga tengah menjalani proses pembangunan Zona Integritas menuju predikat WBBM. Karena itu, keterlibatan dalam berbagai program penguatan integritas lintas lembaga menjadi bagian dari strategi memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Baca Juga: Pencatatan Hak Cipta Lagu Tanpa Biaya Resmi Berlaku 1 Agustus 2026, Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Sosialisasi

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin erat antara Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan para pemangku kepentingan eksternal dalam menumbuhkan budaya menolak gratifikasi yang berpotensi memicu konflik kepentingan.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar mendorong pelaksanaan sosialisasi anti-gratifikasi secara berkelanjutan. Selain itu, institusi tersebut mengusulkan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak sebagai landasan kerja sama dalam penyelenggaraan edukasi hukum, pendampingan, sosialisasi, serta penguatan implementasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Editor : Miftahul Khair
pengadilan tinggi agama pontianak Unit Pengendalian Gratifikasi Koordinasi Kanwil Kemenkum Kalbar