Kanwil Kemenkum Kalbar Dalami Strategi Hilirisasi Merek Bersama DJKI dan EIGER untuk Dukung UMKM

Miftahul Khair • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 15:18 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti webinar yang digelar DJKI pada Rabu (22/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti webinar yang digelar DJKI pada Rabu (22/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) memperkuat pemahaman mengenai strategi hilirisasi merek melalui IP Talks Seri Webinar ke-14 bertema Unlocking Brand Value: Meningkatkan Nilai Ekonomi melalui Hilirisasi Merek yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu (22/7).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), serta jajaran tim KI Kanwil Kemenkum Kalbar. Webinar menghadirkan Pemeriksa Merek Ahli Muda DJKI, Rizki Mardiyah, dan Head of Legal Group Division EIGER, M. Handi Amijaya, sebagai narasumber.

Dalam paparannya, M. Handi Amijaya menjelaskan bahwa merek kini tidak hanya berfungsi sebagai identitas produk maupun instrumen perlindungan hukum, tetapi juga menjadi aset bisnis yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Dua Raperbup RSUD Sintang untuk Perkuat Tata Kelola Layanan Kesehatan

Ia mencontohkan pengalaman EIGER dalam mengelola merek secara konsisten hingga berkembang menjadi brand lokal dengan ratusan gerai dan mampu menembus pasar internasional. Menurutnya, hilirisasi merek dapat dilakukan melalui berbagai skema bisnis, seperti lisensi, waralaba, co-branding, brand extension, merchandising, hingga kolaborasi usaha.

Sementara itu, Pemeriksa Merek Ahli Muda DJKI, Rizki Mardiyah, menerangkan bahwa hak untuk mengomersialisasikan merek berasal dari hak eksklusif atas merek terdaftar yang berlandaskan prinsip first to file, territoriality, dan specialty.

Ia juga menekankan pentingnya pencatatan perjanjian lisensi di DJKI guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi merek, baik melalui pendapatan royalti, perluasan pasar, pembukaan segmen baru, maupun efisiensi promosi melalui jaringan distribusi mitra.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengatakan materi yang diperoleh dari webinar tersebut akan menjadi bekal dalam memperkuat pendampingan kepada pelaku usaha dan UMKM di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Pencatatan Hak Cipta Lagu Tanpa Biaya Resmi Berlaku 1 Agustus 2026, Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Sosialisasi

"Kalimantan Barat memiliki banyak produk lokal unggulan yang berpotensi besar, mulai dari kopi, tenun, madu, hingga kerajinan tangan, namun masih banyak pelaku usaha yang belum paham bahwa merek mereka bisa menjadi aset ekonomi yang jauh lebih besar dari sekadar identitas produk. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen menjembatani pemahaman ini kepada pelaku usaha lokal, mendampingi mereka tidak hanya dalam mendaftarkan merek, tetapi juga dalam mengoptimalkan merek sebagai instrumen hilirisasi dan komersialisasi yang menghasilkan nilai ekonomi yang nyata," tegas Jonny.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan merek, mulai dari aspek perlindungan hukum hingga strategi pemanfaatannya sebagai aset bernilai ekonomi.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memperluas sosialisasi mengenai hilirisasi merek kepada pelaku usaha di Kalimantan Barat. Selain meningkatkan pendampingan pendaftaran merek dan pencatatan lisensi bagi UMKM, instansi tersebut juga akan mendorong pelaku usaha membangun merek yang kuat melalui perlindungan hukum serta strategi branding yang berkelanjutan.

Editor : Miftahul Khair
hilirisasi merk Kanwil Kemenkum Kalbar djki