Mulai 1 Agustus 2026, Kanwil Kemenkum Kalbar Siap Layani Apostille Fast-Track Sehari Selesai

Miftahul Khair • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 15:20 WIB
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida mengikuti Rapat Persiapan Layanan Apostille Fast-Track yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Selasa (21/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida mengikuti Rapat Persiapan Layanan Apostille Fast-Track yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Selasa (21/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) bersiap menerapkan layanan Apostille Fast-Track yang memungkinkan penyelesaian dokumen pada hari yang sama. Kebijakan baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan administrasi hukum bagi masyarakat.

Persiapan implementasi layanan itu dibahas dalam Rapat Persiapan Layanan Apostille Fast-Track yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Selasa (21/7).

Rapat diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan AHU, beserta jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar. Agenda tersebut membahas pelaksanaan kebijakan baru sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum.

Baca Juga: Pencatatan Hak Cipta Lagu Tanpa Biaya Resmi Berlaku 1 Agustus 2026, Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Sosialisasi

Dalam rapat itu diumumkan dua perubahan utama. Pertama, tarif layanan Apostille reguler disesuaikan dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 per dokumen dengan waktu penyelesaian tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

Kedua, pemerintah memperkenalkan layanan Apostille Fast-Track dengan tarif Rp500.000 per dokumen. Melalui layanan ini, dokumen yang memenuhi persyaratan dapat diselesaikan pada hari yang sama.

Selain itu, tarif layanan legalisasi juga mengalami penyesuaian dari Rp50.000 menjadi Rp70.000 per dokumen, sementara waktu penyelesaiannya tetap satu hari kerja.

Masyarakat juga diimbau memperhatikan jadwal penutupan sementara layanan Apostille. Layanan akan dihentikan mulai 29 Juli 2026 pukul 00.00 WIB hingga 31 Juli 2026 untuk keperluan penyesuaian sistem aplikasi dan mekanisme pembayaran. Pelayanan akan kembali dibuka pada 1 Agustus 2026 dengan tarif PNBP yang baru.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Matangkan Forum Komunikasi Masyarakat di Ketapang, Fokus Perluas Layanan AHU dan KI

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengatakan kehadiran layanan Apostille Fast-Track merupakan langkah untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang membutuhkan kepastian waktu dalam pengurusan dokumen internasional.

"Kebutuhan masyarakat terhadap dokumen Apostille semakin meningkat, terutama bagi mereka yang akan melanjutkan studi, bekerja, atau mengurus keperluan hukum di luar negeri yang membutuhkan kepastian waktu. Dengan hadirnya layanan Apostille Fast-Track, Kanwil Kemenkum Kalbar dapat memastikan dokumen selesai di hari yang sama sehingga masyarakat tidak perlu khawatir soal keterlambatan. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan dapat diandalkan," tegas Jonny.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan masa transisi penutupan layanan pada 29–31 Juli 2026. Bagi pemohon yang memiliki kebutuhan mendesak, Jonny menyarankan agar pengajuan dilakukan sebelum masa penutupan atau setelah layanan kembali beroperasi pada 1 Agustus 2026.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyosialisasikan pemberlakuan tarif PNBP baru beserta kebijakan layanan Apostille Fast-Track melalui media sosial, situs resmi, dan berbagai kanal informasi lainnya. Penyesuaian pelayanan di loket juga akan dilakukan untuk mendukung proses percepatan layanan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pemanfaatan layanan baru tersebut.

Editor : Miftahul Khair
apostille fast track Kanwil Kemenkum Kalbar