PONTIANAK POST – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar di Ruang Balairungsari DPRD Kalbar, Kamis (23/7/2026).
Dokumen tersebut menjadi dasar pembahasan bersama DPRD sebelum penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2027.
Dalam pidatonya, Ria Norsan mengatakan penyusunan KUA-PPAS mengacu pada asumsi perkembangan ekonomi makro nasional dan daerah serta selaras dengan arah pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalbar Tahun 2025–2029.
Baca Juga: Konsul Malaysia Azizul Zekri Pamit, Tinggalkan Jejak Penguatan Hubungan Kalbar-Sarawak
Pemerintah Provinsi Kalbar menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,82 hingga 7,01 persen pada 2027. Selain itu, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan sebesar 4,7 persen, angka kemiskinan pada kisaran 5,64 hingga 6,14 persen, rasio gini 0,298, serta inflasi berada pada rentang 1,5 hingga 3,5 persen.
"Target indikator ekonomi makro tersebut menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah tahun 2027," kata Norsan.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan penerimaan pajak daerah, optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang belum produktif, serta memaksimalkan potensi pendapatan transfer dan hibah dari pemerintah pusat.
Di sisi belanja, kebijakan anggaran diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan penanggulangan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, peningkatan daya saing daerah, penguatan infrastruktur pelayanan dasar, serta peningkatan status kemandirian desa.
Baca Juga: RS SSMA Pontianak Ajak Masyarakat Tak Takut Periksa TBC, Imunisasi BCG Cegah Infeksi Berat pada Anak
Norsan menegaskan penyusunan APBD juga tetap mengacu pada pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk enam urusan pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan untuk menutup defisit anggaran. Sementara pengeluaran pembiayaan akan dialokasikan sebagai tambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) yang bersumber dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2026.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga memaparkan proyeksi postur APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2027. Pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp5,75 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp3,28 triliun, pendapatan transfer Rp2,46 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2,64 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp5,80 triliun, yang terdiri atas belanja operasi Rp4,19 triliun, belanja modal Rp499,03 miliar, belanja tidak terduga Rp25 miliar, dan belanja transfer Rp1,08 triliun.
Penyampaian Rancangan KUA-PPAS tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas bersama DPRD sebelum disepakati sebagai dasar penyusunan APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2027. (mse)
Editor : Hanif