Pelindo Regional 2 Pontianak Gandeng Kejati Kalbar Perkuat Perlindungan Aset dan Mitigasi Risiko Hukum

Novantar Ramses Negara • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 13:04 WIB
General Manager PT Pelindo Regional 2 Pontianak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai upaya memperkuat perlindungan aset negara, mitigasi risiko hukum, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
General Manager PT Pelindo Regional 2 Pontianak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai upaya memperkuat perlindungan aset negara, mitigasi risiko hukum, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

PONTIANAK POST – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Pontianak menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, melindungi aset negara, serta meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) di lingkungan operasional pelabuhan, Kamis (23/7).

Melalui kerja sama tersebut, Kejati Kalbar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pendampingan hukum kepada PT Pelindo Regional 2 Pontianak dalam empat ruang lingkup utama. Pertama, pemberian bantuan hukum dalam penanganan perkara perdata maupun tata usaha negara melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Kedua, pemberian pertimbangan hukum berupa Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit untuk memastikan seluruh kebijakan dan aktivitas bisnis perusahaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kerja sama juga mencakup tindakan hukum lain berupa penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun aset negara melalui negosiasi, mediasi, dan fasilitasi, serta penguatan mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi melalui pemetaan potensi kerawanan hukum sejak dini.

Baca Juga: UM Pontianak Lepas 978 Mahasiswa KKN ke 95 Desa, Ada yang Mengabdi hingga Kuala Lumpur, Malaysia

General Manager PT Pelindo Regional 2 Pontianak, Kalbar Yanto, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap aspek hukum.
"Kerja sama ini sangat penting bagi Pelindo Regional 2 Pontianak. Sebagai BUMN yang mengelola infrastruktur transportasi laut strategis di Kalimantan Barat, kegiatan operasional maupun pengembangan fasilitas pelabuhan senantiasa dihadapkan pada berbagai dinamika dan tantangan hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara," ujarnya.

Menurutnya, pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi manajemen dalam mengambil berbagai keputusan strategis.
"Dengan adanya pertimbangan hukum seperti Legal Opinion dan Legal Assistance dari Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalbar, kami dapat memitigasi risiko hukum sejak dini. Hal ini penting untuk mencegah potensi kerugian negara, mengamankan aset-aset vital pelabuhan, serta memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi," katanya.

Ia berharap sinergi tersebut tidak hanya menjadi solusi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi perusahaan, tetapi juga mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mendukung kelancaran arus logistik di Kalimantan Barat.
"Kami mengapresiasi dukungan dan keterbukaan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Sinergi ini diharapkan dapat memastikan operasional pelabuhan berjalan efektif, efisien, berintegritas, serta tetap berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat," pungkasnya. (mse)

Editor : Hanif
aset KEJATI KALBAR pelindo regional 2 GCG