PONTIANAK POST - Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin memandang penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar masih marak. Butuh sosialisasi dan penguatan edukasi terhadap aturan larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar ini. Dengan demikian, di lapangan aturan ini bisa sesuai yang diharap.
“Pelajar itu belum dibolehkan menggunakan kendaran bermotor. Sebab untuk kepemilikan SIM baru bisa didapat di usia 17 tahun. Namun kenyataan, masih banyak ditemukan pelajar menggunakan motor ke sekolah,” ungkap Satarudin, Jumat (24/7).
Edukasi tentang aturan larangan penggunaan sepeda motor oleh pelajar harus terus dilakukan berkelanjutan. Begitu pula dengan pihak sekolah, diharapnya dapat kembali meningkatkan pengawasan terhadap aturan larangan membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah ini.
Baca Juga: Edukasi Safety Riding Astra Motor Kalbar Sasar Pelajar Sungai Kakap
Orang tua dimintanya juga sadar, ketika anak belum bisa mendapatkan SIM ada baiknya, untuk berangkat ke sekolah dapat diantar atau menggunakan ojek online. Pemkot Pontianak melalui Dishub sebenarnya juga sudah menyiapkan kendaraan bus angkutan anak sekolah. Hanya saja, memang masih sepi peminat.
Gaung penggunaan transportasi umum, termasuk transportasi untuk pelajar masih belum begitu kuat. Kenyataan, masih banyak pelajar menggunakan sepeda motor untuk datang ke sekolah. “Ini jelas melanggar, sebab mereka belum memiliki SIM,” ujarnya.
Pihak sekolah harusnya terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar ke sekolah ini. Kemudian pihak sekolah juga harus melihat di sekeliling lingkungan terdekat sekolah. Takutnya, pelajar justru memanfaatkan ruang kosong untuk menyimpan kendaraannya.
Butuh kerja bersama dalam menegakkan aturan ini. Mulai dari kesadaran orang tua bahwa kendaraan bermotor hanya diperuntukan oleh yang memiliki SIM dan berusia 17 tahun, kemudian aturan pihak sekolah terhadap larangan membawa motor ke sekolah dan terakhir peran pemerintah menciptakan ketersediaan transportasi umum yang mencukupi.
Baca Juga: Polsek Mandor Gelar Razia Kendaraan Knalpot Brong di Sekolah, 21 Motor Diamankan
Ketika semuanya bisa dijalankan, dia percaya ke depan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar ke sekolah bisa dapat dikurangi setiap tahun. Dengan berkurangnya penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar ke sekolah, juga dapat mencegah terjadinya kecelakaan di jalan, khususnya pelajar. (iza)
Editor : Miftahul Khair