PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) melalui perlindungan produk unggulan daerah, penguatan regulasi, serta percepatan pendaftaran indikasi geografis.
Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi antara Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid dan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dengan Bupati Sambas di Kantor Bupati Sambas, Kamis (23/7).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual, penguatan pengawasan terhadap Produk Indikasi Geografis (IG) Tenun Cual Sambas, hingga inventarisasi dan percepatan pendaftaran potensi produk IG baru di Kabupaten Sambas.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan LBH Perkuat Peran Paralegal, Perluas Akses Keadilan di Kapuas Hulu
Dalam kesempatan itu, Jonny mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sambas dalam mengembangkan kekayaan intelektual daerah. Menurutnya, Sambas memiliki potensi besar karena didukung kekayaan budaya, kerajinan tradisional, hasil pertanian, perkebunan, hingga perikanan yang layak memperoleh perlindungan hukum.
Ia juga mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah memproduksi video profil Produk Indikasi Geografis Tenun Cual Sambas sebagai media promosi di tingkat nasional maupun internasional.
Selain itu, Jonny mengajak para seniman dan musisi di Kabupaten Sambas memanfaatkan kebijakan pencatatan hak cipta dengan tarif Rp0,00 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kesempatan tersebut, menurutnya, dapat dimanfaatkan termasuk oleh grup musik Sultan and Friends yang telah menghasilkan berbagai lagu berbahasa Melayu Sambas.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid menekankan pentingnya pembentukan Perda Kekayaan Intelektual sebagai dasar hukum untuk memperkuat pengelolaan dan pengembangan ekosistem KI di daerah.
Ia juga memaparkan sejumlah produk unggulan Sambas yang dinilai berpotensi didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, di antaranya Songket Sambas, Jeruk Sambas, Lada Sambas, Madu Hutan Sambas, Gula Nipah Sambas, Udang Galah Sungai Sambas, dan Kelapa Dalam Sambas.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmennya mendampingi Kabupaten Sambas dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual hingga mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
"Kami datang ke Sambas bukan sekadar kunjungan seremonial. Kami hadir dengan agenda nyata: mendorong lahirnya Perda KI, memperkuat pengawasan Tenun Cual, dan membuka jalan bagi delapan potensi produk unggulan Sambas untuk mendapatkan pelindungan Indikasi Geografis. Kabupaten Sambas punya semua modal untuk menjadi pusat pengembangan KI di kawasan perbatasan Indonesia, kekayaan budaya, keunikan produk, dan dukungan pemerintah daerah yang kuat. Kanwil Kemenkum Kalbar siap mendampingi setiap langkahnya hingga produk-produk unggulan Sambas dikenal dan berdaya saing di pasar nasional maupun internasional," tegas Jonny.
Bupati Sambas menyambut baik berbagai agenda yang disampaikan dalam audiensi tersebut. Ia juga mengapresiasi inovasi layanan harmonisasi produk hukum daerah yang kini dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
Menurutnya, Tenun Cual Sambas yang telah berkembang sejak masa Kesultanan Sambas merupakan warisan budaya yang harus terus dijaga keaslian dan keberlanjutannya, terlebih setelah tradisi menenun Indonesia diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda.
Audiensi menghasilkan sejumlah kesepakatan, antara lain percepatan pembentukan Perda Kekayaan Intelektual, penguatan kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Cual Sambas, inventarisasi serta fasilitasi pendaftaran produk Indikasi Geografis baru, hingga dukungan terhadap produksi video promosi Tenun Cual Sambas.
Baca Juga: Ikuti Pembinaan X Indonesia, Kanwil Kemenkum Kalbar Siapkan Humas Digital yang Adaptif dan Responsif
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Sambas, melakukan pendampingan inventarisasi potensi KI dan IG, membina MPIG Tenun Cual Sambas, mendukung produksi video IndiGeo, serta menyampaikan hasil audiensi kepada DJKI sebagai bahan pertimbangan penetapan Kabupaten Sambas sebagai daerah prioritas pengembangan Indikasi Geografis di Kalimantan Barat.
Editor : Miftahul Khair