PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Produk Unggulan Daerah (PUD) sebagai payung hukum yang komprehensif untuk mendukung pengembangan potensi unggulan daerah secara berkelanjutan.
Usulan tersebut disampaikan saat Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penyampaian Hasil Awal Kajian Dampak Kebijakan Role Model Produk Unggulan Daerah (PUD) Provinsi Kalimantan Barat" yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Rapat Bapperida, Kamis (23/7).
FGD yang dipandu Tim Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia itu diikuti berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kelompok usaha perhutanan sosial, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Jonny Pesta Simamora Dorong ASN Kanwil Kemenkum Kalbar Raih WBBM
Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sumber Daya Alam Bapperida Provinsi Kalimantan Barat, Eka Wulandari, mengatakan Produk Unggulan Daerah merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, sekaligus memperkuat identitas lokal.
Menurutnya, Kalimantan Barat memiliki potensi besar di berbagai sektor, mulai dari perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, industri kreatif, hingga UMKM yang memerlukan dukungan kebijakan yang selaras agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam forum tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, Iis Sulaiha, menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait aspek regulasi.
Ia mengungkapkan masih terdapat ketidaksinkronan aturan di tingkat pusat. Salah satunya, Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023 yang masih merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014, padahal regulasi tersebut telah dicabut.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Cegah Gratifikasi
Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan dasar hukum dalam penetapan Produk Unggulan Daerah sebagai objek pengembangan melalui riset dan inovasi, sehingga dapat menghambat implementasi kebijakan di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan kehadiran institusinya dalam forum tersebut merupakan bagian dari komitmen memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan.
"Pengembangan Produk Unggulan Daerah Kalimantan Barat tidak akan optimal tanpa landasan hukum yang jelas dan hierarki pengaturan yang sistematis. Kami mendorong agar disinkronisasi regulasi di tingkat pusat segera ditindaklanjuti, dan Pemerintah Provinsi perlu mempertimbangkan penyusunan Peraturan Daerah tentang Produk Unggulan Daerah terlebih dahulu sebagai payung hukum yang komprehensif, sebelum mengatur hal teknis dalam Peraturan Gubernur. Dengan demikian, seluruh potensi unggulan Kalimantan Barat dapat dikembangkan secara terarah, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat," tegas Jonny.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalbar juga mengusulkan agar regulasi mengenai Produk Unggulan Daerah mengatur secara menyeluruh, mulai dari kriteria, identifikasi, penilaian, penetapan, hingga pengembangan PUD dan role model pengembangannya. Sementara pengaturan yang bersifat teknis operasional dapat didelegasikan melalui Peraturan Gubernur.
Hasil FGD ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menyelaraskan regulasi dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus menyusun Perda Produk Unggulan Daerah yang mampu menjadi dasar hukum bagi pengembangan potensi daerah secara efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Editor : Miftahul Khair