PONTIANAK POST - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pengamanan kawasan eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di empat provinsi, termasuk Kalimantan Barat.
Langkah ini dilakukan setelah kawasan tersebut kembali menjadi penguasaan negara menyusul pencabutan izin, dengan patroli yang dimulai pada 22 Juli 2026 untuk mencegah perambahan, pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, kebakaran hutan, dan pemanfaatan kawasan tanpa hak.
Di Kalimantan Barat, tim Kemenhut menemukan aktivitas perambahan, bangunan sarang walet, serta rakit tambang emas ilegal di Kabupaten Sintang. Temuan tersebut menunjukkan tantangan pengamanan kawasan hutan tetap besar setelah izin pemanfaatan dicabut.
Baca Juga: Pengakuan Hutan Adat dan Hak Kelola Masyarakat Jadi Kunci Kelestarian Hutan di Sintang
Kawasan Eks PBPH Sintang Menghadapi Ancaman Aktivitas Ilegal
Patroli pengamanan dilakukan di empat kawasan eks PBPH yang berada di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Selama pelaksanaan patroli, tim menemukan berbagai bentuk ancaman terhadap kawasan hutan negara.
Di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, temuan tim mencakup aktivitas perambahan, bangunan sarang walet, dan rakit tambang emas ilegal. Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena kawasan yang telah kembali dalam penguasaan negara membutuhkan pengawasan agar tidak kembali dikuasai atau dimanfaatkan secara ilegal.
Bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan, perlindungan tersebut berkaitan langsung dengan keberlanjutan lingkungan dan kepastian pemanfaatan ruang. Pengamanan juga menjadi bagian penting untuk mencegah kerusakan kawasan akibat aktivitas yang tidak memiliki hak.
Baca Juga: Bareskrim Sita Pabrik Pemurnian Emas, Bongkar Dugaan Jaringan Tambang Ilegal di Kalimantan Barat
61 PBPH Dicabut, Lebih dari 2 Juta Hektare Kembali dalam Penguasaan Negara
Menurut data Kemenhut, sebanyak 61 PBPH dicabut sepanjang 2025 hingga Juni 2026. Pencabutan tersebut mencakup lebih dari 2 juta hektare kawasan hutan yang tersebar di 16 provinsi.
Pencabutan izin menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola kehutanan. Namun, setelah izin dicabut, kawasan memasuki fase yang dinilai rawan karena berpotensi menjadi sasaran penguasaan ilegal apabila tidak segera diamankan.
Dalam konteks Kalimantan Barat, kondisi di Kabupaten Sintang memperlihatkan pentingnya pengamanan setelah kawasan kembali berada dalam penguasaan negara. Perambahan dan temuan rakit tambang emas ilegal menjadi ancaman yang perlu ditangani agar kawasan tidak semakin rusak.
Dwi Januanto: Penegakan Hukum Harus Diikuti Pembenahan Tata Kelola
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan pengamanan dilakukan untuk memastikan kawasan hutan yang telah kembali menjadi penguasaan negara tetap terlindungi.
Menurutnya, kawasan tersebut harus dijaga dari perambahan, pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, kebakaran hutan, serta bentuk pemanfaatan kawasan tanpa hak.
Pengamanan kawasan dan penanganan kejahatan kehutanan yang dilakukan secara intensif harus menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan.
"Tidak ada tata kelola yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak diikuti pembenahan tata kelola kehutanan secara menyeluruh," katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan pengamanan kawasan bukan sekadar tindakan penindakan. Langkah itu juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan setelah izin pemanfaatan dicabut.
Kemenhut menilai kawasan yang kembali menjadi penguasaan negara perlu segera diamankan untuk mencegah penguasaan ilegal. Tanpa pengawasan, kawasan tersebut berpotensi menghadapi tekanan baru dari aktivitas yang tidak memiliki hak.
Bagi Kalimantan Barat, temuan di Sintang menjadi bagian dari tantangan menjaga kawasan hutan agar tetap terlindungi. Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang bergantung pada keberlanjutan lingkungan dan tata kelola kawasan yang sah.
Negara Ingin Kawasan Kembali Memberi Manfaat bagi Masyarakat
Dwi Januanto Nugroho menegaskan kebijakan pengamanan kawasan eks PBPH diarahkan untuk memastikan kawasan tetap berada dalam penguasaan negara. Pada saat yang sama, fungsi ekologis kawasan harus terlindungi dan pemanfaatannya kembali ditata secara sah.
"Kebijakan ini harus memastikan kawasan tetap berada dalam penguasaan negara, fungsi ekologisnya terlindungi, pemanfaatannya kembali ditata secara sah, dan nilai ekonominya memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat," ujarnya.
Di Kalimantan Barat, pengamanan kawasan eks PBPH di Sintang menjadi bagian dari upaya menjaga hutan dari aktivitas ilegal sekaligus memastikan kawasan yang kembali dikuasai negara tidak kehilangan fungsi ekologis dan manfaatnya bagi masyarakat.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara