PONTIANAK POST – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menindaklanjuti keluhan yang disampaikan aliansi sopir terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di sejumlah SPBU.
Keluhan tersebut disampaikan dalam audiensi yang dihadiri Gubernur Kalimantan Barat bersama perwakilan Pertamina, Polda Kalbar, serta asosiasi sopir, di Ruang Ruai Telabang Kantor Gubernur Kalbar, Senin (27/7). Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu, sejumlah persoalan mengemuka, mulai dari dugaan penjualan solar subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) hingga penyalahgunaan barcode oleh pelansir.
Gubernur Kalbar, Ria Norsan menyampaikan apresiasi kepada asosiasi sopir yang telah menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah daerah. Menurutnya, berbagai keluhan tersebut akan segera ditindaklanjuti bersama instansi terkait.
Baca Juga: Ratusan Sopir Angkutan di Kalbar Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur, Desak Pengawasan Ketat Distribusi Solar Bersubsidi
"Dari hasil diskusi, ditemukan adanya dugaan SPBU yang menjual BBM subsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, ada pula praktik pelansir yang memanfaatkan barcode secara berulang sehingga merugikan sopir yang memang berhak mendapatkan solar subsidi," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kalbar, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Organda, Pertamina, BPH Migas, serta Polda Kalbar untuk memperkuat pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, pemerintah provinsi juga telah menerbitkan surat edaran dan surat teguran terkait distribusi BBM subsidi. Selain itu, gubernur telah mengeluarkan instruksi mengenai penggunaan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran.
Sementara itu, perwakilan Pertamina Widhi Tri Adhi Hidayat, Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat menegaskan pihaknya berkomitmen menyalurkan solar subsidi sesuai kuota dan ketentuan yang berlaku. Pertamina juga memastikan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh lembaga penyalur maupun SPBU.
Baca Juga: DPD Organda Kalbar Perkuat Sinergi Penyaluran Solar Subsidi
"Sanksi dapat diberikan mulai dari pembinaan hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.
Widhi menambahkan dalam upaya memperketat pengawasan, Pertamina mengaku terus mengoptimalkan sistem digitalisasi penyaluran BBM subsidi melalui aplikasi dan QR Code. Evaluasi rutin dilakukan bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan distribusi.
Terkait penyalahgunaan barcode, Pertamina mengungkapkan telah memblokir ribuan QR Code di Kalimantan Barat yang terindikasi disalahgunakan. Masyarakat yang merasa barcode miliknya terblokir namun digunakan untuk kepentingan pribadi dipersilakan menghubungi Pertamina untuk proses verifikasi. (mdy)