PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) memperkuat sinergi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Barat guna mempercepat pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi produk unggulan daerah.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Ruang Rapat Bapperida Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (23/7). Pertemuan ini menjadi ajang evaluasi program sekaligus penyusunan strategi untuk memperkuat layanan KI, khususnya di bidang hak cipta, merek, dan indikasi geografis.
Salah satu agenda utama rapat adalah percepatan pengembangan Indikasi Geografis (IG) Kopi Liberika Melawi. Upaya yang disiapkan meliputi pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), penyusunan dokumen deskripsi, pemetaan wilayah produksi, hingga penguatan koordinasi lintas perangkat daerah sejak tahap perencanaan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Cegah Gratifikasi
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar, Devy Wijayanti, mengatakan pihaknya siap mendampingi setiap tahapan pengajuan kekayaan intelektual, mulai dari penyusunan dokumen hingga proses pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
"Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mempercepat pelindungan Kekayaan Intelektual. Produk unggulan daerah tidak cukup hanya memiliki keunikan dan nilai ekonomi, tetapi juga perlu memperoleh pelindungan hukum agar mampu meningkatkan daya saing serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat," ujar Jonny.
Dalam rapat tersebut, Bapperida Kalimantan Barat juga menyampaikan komitmennya memperkuat forum komunikasi lintas perangkat daerah untuk mendukung inventarisasi potensi kekayaan intelektual, penyusunan dokumen, serta percepatan pengajuan permohonan pelindungan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dalami Strategi Hilirisasi Merek Bersama DJKI dan EIGER untuk Dukung UMKM
Sejumlah praktik baik turut menjadi bahan pembelajaran, di antaranya pengembangan Indikasi Geografis Madu Kelulut Kubu Raya dan pengalaman Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kayong Utara dalam mengelola produk unggulan daerah.
Selain membahas pengembangan indikasi geografis, Kanwil Kemenkum Kalbar juga menyosialisasikan sejumlah kebijakan terbaru di bidang kekayaan intelektual. Kebijakan tersebut meliputi pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik dengan tarif PNBP sebesar Rp0 mulai 1 Agustus 2026, serta penyederhanaan persyaratan pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui kolaborasi yang semakin erat dengan Bapperida dan berbagai pemangku kepentingan, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap pelindungan kekayaan intelektual terhadap produk-produk unggulan Kalimantan Barat dapat dipercepat. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah, memperkuat daya saing produk lokal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Editor : Miftahul Khair