PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Kenotariatan bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kubu Raya sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas layanan kenotariatan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hiariej Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (23/7), dihadiri Ketua, anggota, dan Tim Sekretariat MPDN Kabupaten Kubu Raya. Rakor tersebut menjadi forum penyamaan persepsi, penguatan sinergi pengawasan, sekaligus persiapan pelaksanaan pemeriksaan berkala terhadap notaris.
Sejumlah agenda strategis dibahas dalam pertemuan tersebut. Di antaranya penetapan anggota Sekretariat MPDN melalui Surat Keputusan (SK) sebagai dasar penguatan kelembagaan dan administrasi, pembahasan berbagai isu kenotariatan, serta percepatan pelaporan notaris secara digital melalui aplikasi Sistem Layanan Notaris Online (SILANOK).
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dalami Strategi Hilirisasi Merek Bersama DJKI dan EIGER untuk Dukung UMKM
Pembahasan juga mencakup kepastian prosedur pemberhentian dan pengangkatan kembali notaris, serta tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat yang telah difasilitasi dan dinyatakan selesai.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalbar turut membahas kendala aktivasi akun SILANOK bagi notaris baru, terutama di Kabupaten Landak, agar proses pelaporan digital dapat berjalan lebih optimal.
Salah satu fokus utama Rakor adalah persiapan pemeriksaan berkala terhadap notaris yang dijadwalkan berlangsung pada 26–31 Agustus 2026 di Kabupaten Kubu Raya, serta 1–3 September 2026 di Kabupaten Landak dan Kabupaten Mempawah. Pemeriksaan akan dilaksanakan oleh tim yang telah dibentuk.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengawasan yang terencana menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan kenotariatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2026, Kanwil Kemenkum Kalbar Siap Layani Apostille Fast-Track Sehari Selesai
"Pengawasan notaris yang efektif bukan hanya melindungi kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan, tetapi juga melindungi notaris itu sendiri agar senantiasa menjalankan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan MPDN di seluruh Kalimantan Barat bekerja secara profesional, solid, dan terkoordinasi dengan baik sehingga pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada Agustus-September mendatang menghasilkan rekomendasi pembinaan yang berkualitas, objektif, dan bermanfaat bagi peningkatan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat," tegas Jonny.
Ia menambahkan bahwa percepatan digitalisasi melalui aplikasi SILANOK menjadi salah satu prioritas karena pelaporan yang tertib dan terintegrasi merupakan bentuk akuntabilitas dalam pelaksanaan jabatan notaris.
Sebagai tindak lanjut, Sekretariat MPDN Kabupaten Kubu Raya akan menerbitkan Surat Keputusan Sekretariat serta mendistribusikan surat pemberitahuan, surat tugas, dan instrumen pemeriksaan kepada notaris yang menjadi objek pemeriksaan maupun tim pemeriksa.
Di samping itu, seluruh anggota dan Tim Sekretariat MPDN akan melakukan pendampingan penggunaan aplikasi SILANOK, memantau proses verifikasi akun notaris baru, serta memperbarui basis data kenotariatan guna mendukung sistem pengawasan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Editor : Miftahul Khair