PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) memperkuat upaya perlindungan kekayaan intelektual (KI) di kawasan perbatasan dengan mengidentifikasi berbagai potensi unggulan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Kegiatan yang berlangsung Jumat (24/7) itu dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Tim menempuh perjalanan sekitar delapan jam dari Pontianak untuk menjangkau desa yang berbatasan langsung dengan Telok Melano, Sarawak, Malaysia.
Selain melakukan monitoring produksi video promosi Produk Indikasi Geografis (IG) Tenun Cual Sambas, rombongan juga memberikan edukasi mengenai kekayaan intelektual kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Temajuk.
Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2026, Kanwil Kemenkum Kalbar Siap Layani Apostille Fast-Track Sehari Selesai
Selama proses produksi video, tim mendokumentasikan bentang alam pesisir, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, aktivitas masyarakat, budaya Melayu Sambas, hingga berbagai destinasi wisata di Temajuk. Materi tersebut akan menjadi bagian dari video promosi Produk Indikasi Geografis Tenun Cual Sambas untuk memperkenalkan kekayaan budaya dan potensi daerah kepada masyarakat nasional maupun internasional.
Dalam sesi edukasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum memaparkan konsep Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI). Berdasarkan hasil identifikasi bersama Pokdarwis, Desa Temajuk dinilai memiliki peluang besar menjadi kawasan percontohan KBKI di wilayah perbatasan.
Salah satu potensi yang menjadi perhatian adalah Sate Ubur-Ubur Temajuk. Kuliner khas tersebut dikenal memiliki cita rasa unik dan telah dipasarkan hingga ke luar negeri, sehingga dinilai berpeluang memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
Selain itu, tim juga mengidentifikasi sejumlah potensi lain berupa pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang memerlukan inventarisasi lebih lanjut sebagai bagian dari upaya pelindungan hukum.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Dua Raperbup Mempawah untuk Perencanaan dan Retribusi
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual harus menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah perbatasan.
"Temajuk mungkin berjarak 8 jam dari Pontianak, tetapi bagi Kanwil Kemenkum Kalbar, jarak bukan penghalang untuk hadir dan melindungi kekayaan intelektual masyarakat di perbatasan. Justru daerah perbatasan seperti Temajuk yang paling membutuhkan perlindungan KI yang kuat, karena tanpa perlindungan hukum yang memadai, potensi luar biasa seperti Sate Ubur-Ubur dan kearifan lokal kita bisa dengan mudah diklaim pihak lain. Menjelang beroperasinya kembali PLB Temajuk pada Agustus 2026, kita harus bergerak lebih cepat memastikan seluruh aset budaya dan produk unggulan desa ini terlindungi secara hukum," tegas Jonny.
Dalam diskusi bersama Pokdarwis dan KDMP Temajuk, terungkap bahwa pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual masih terbatas. Jumlah pelaku UMKM yang mengolah potensi lokal juga dinilai masih perlu ditingkatkan, meskipun Temajuk telah menjadi salah satu tujuan wisata yang dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Menjelang kembali beroperasinya Pos Lintas Batas (PLB) Temajuk pada Agustus 2026, Kanwil Kemenkum Kalbar menilai percepatan perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting untuk mengantisipasi meningkatnya aktivitas perdagangan dan pariwisata lintas negara.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan siap mendampingi Pemerintah Desa Temajuk, Pokdarwis, KDMP, dan pelaku UMKM dalam mengidentifikasi, menginventarisasi, serta mendaftarkan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki.
Pendampingan tersebut akan mencakup pemetaan potensi KI Desa Temajuk, kajian terhadap komoditas ubur-ubur untuk menentukan bentuk pelindungan yang tepat, penyusunan roadmap Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, monitoring lanjutan produksi video promosi Tenun Cual Sambas, serta penyampaian rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai bahan penguatan kebijakan perlindungan KI di kawasan perbatasan.
Editor : Miftahul Khair