Lindungi Sumber Air Mempawah, Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Dasar Hukum Pengelolaan Air Baku

Miftahul Khair • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 16:07 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperda Mempawah tentang Pelindungan Sumber Air Baku pada Senin (20/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperda Mempawah tentang Pelindungan Sumber Air Baku pada Senin (20/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) menyelesaikan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mempawah tentang Pelindungan Sumber Air Baku sebagai upaya memperkuat dasar hukum pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.

Pembahasan dilakukan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi yang berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (20/7). Kegiatan ini diikuti Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mempawah, perwakilan Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah, tim penyusun Raperda, serta Tim Pokja 2 Kanwil Kemenkum Kalbar.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut penyempurnaan terhadap rancangan yang sebelumnya telah melalui proses harmonisasi.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Dua Raperbup Mempawah untuk Perencanaan dan Retribusi

Menurutnya, forum itu diharapkan menghasilkan penyempurnaan substansi sehingga regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu mendukung pelindungan sumber air baku secara berkelanjutan.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mempawah, Rusdi, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tersebut dilatarbelakangi amanat konstitusi sekaligus kondisi lingkungan yang memerlukan perhatian serius. Penurunan daya dukung lingkungan dan kualitas sumber daya air di Kabupaten Mempawah dinilai menjadi alasan utama perlunya regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam menjaga keberlanjutan sumber air bagi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menilai regulasi mengenai pelindungan sumber air baku merupakan investasi hukum jangka panjang yang akan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

"Air adalah hak dasar setiap manusia dan pondasi kehidupan. Ketika kualitas dan ketersediaan sumber air baku terus menurun, negara harus hadir dengan regulasi yang kuat dan implementatif. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan Raperda ini diharmonisasikan secara cermat sehingga menghasilkan regulasi yang tidak hanya melindungi sumber air hari ini, tetapi juga menjamin ketersediaannya bagi anak cucu kita di masa mendatang," tegas Jonny.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Turun ke Kayong Utara Susun Naskah Akademik Dua Raperda Berbasis Data Lapangan

Dalam pembahasan yang dipaparkan A. Fanni Pujiastomo dari Tim Pokja 2, sejumlah penyempurnaan substansi disepakati. Perbaikan tersebut meliputi penghapusan definisi yang tidak digunakan dalam batang tubuh peraturan, penyempurnaan redaksi untuk menghindari multitafsir, penegasan kewenangan bupati dalam menetapkan kawasan pelindungan sumber air, serta penyesuaian istilah teknis dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tim juga menyelaraskan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru, sekaligus meninjau kembali klasifikasi sanksi pidana berdasarkan tingkat pelanggaran agar penerapannya lebih proporsional.

Berdasarkan hasil rapat, Raperda Kabupaten Mempawah tentang Pelindungan Sumber Air Baku dinyatakan telah selesai diharmonisasi. Tahap selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Mempawah dan DPRD untuk melanjutkan proses penetapan hingga menjadi peraturan daerah.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam menjaga keberlanjutan sumber air baku sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.

Editor : Miftahul Khair
raperda mempawah Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi