PONTIANAK POST - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan sejumlah aktivitas ilegal di kawasan bekas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Temuan tersebut mencakup aktivitas perambahan hutan, bangunan sarang burung walet, hingga rakit tambang emas ilegal.
Kondisi itu terungkap dalam patroli pengamanan kawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut sebagai upaya mencegah penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara secara ilegal.
Baca Juga: Eks PBPH Kalbar Diamankan Kemenhut, Perambahan dan Tambang Emas Ilegal Ditemukan
Temuan Patroli di Kawasan Eks PBPH
Temuan tersebut diperoleh dalam patroli pengamanan kawasan hutan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut sejak 22 Juli 2026.
Di kawasan eks PBPH Sintang, tim menemukan aktivitas perambahan hutan, bangunan sarang burung walet, hingga rakit tambang emas ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengamanan dilakukan untuk memastikan kawasan hutan yang telah kembali menjadi penguasaan negara tidak menjadi sasaran penguasaan atau pemanfaatan secara ilegal.
“Giat pengamanan kawasan dan penanganan kejahatan kehutanan yang dilakukan secara intensif harus menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan. Tidak ada tata kelola yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak diikuti pembenahan tata kelola kehutanan secara menyeluruh,” kata Dwi dikutip dari laman Kementerian Kehutanan (26/7).
Baca Juga: Dinas LHK Kalbar Ajak Perusahaan PBPH Bersinergi Turunkan Emisi GRK dan Tangani Karhutla
Menurut dia, penegakan hukum juga harus diikuti dengan pembenahan tata kelola kehutanan secara menyeluruh agar perlindungan kawasan hutan dapat berjalan efektif.
Sintang Jadi Salah Satu Titik Pengawasan
Selain di Kalimantan Barat, patroli juga dilakukan di tiga kawasan eks PBPH lainnya, yakni di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, misalnya, tim menemukan bukaan lahan, kebun sawit, klaim penguasaan lahan, serta pondok kerja di dalam kawasan eks PBPH.
Sementara itu, di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, aktivitas perambahan, keberadaan bangunan sarang burung walet, dan rakit tambang emas ilegal menjadi indikator masih adanya ancaman terhadap kawasan hutan negara yang telah dicabut izinnya.
Pascapencabutan Izin Dinilai Rawan
Kemenhut mencatat, sepanjang 2025 hingga Juni 2026 pemerintah telah mencabut izin 61 PBPH dengan luas lebih dari 2 juta hektare kawasan hutan yang tersebar di 16 provinsi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola kehutanan.
Namun, kawasan yang izinnya telah dicabut dinilai memasuki fase rawan karena berpotensi dikuasai secara ilegal apabila tidak segera diamankan. Karena itu, patroli dan pengawasan diperkuat untuk menjaga agar kawasan tetap berada dalam penguasaan negara.
Penegakan Hukum untuk Perbaikan Tata Kelola
Dwi menegaskan, pengamanan kawasan bukan sekadar menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan fungsi ekologis hutan tetap terjaga dan pemanfaatannya ke depan dapat ditata secara legal serta memberi manfaat bagi negara maupun masyarakat.
“Penegakan hukum harus menjadi bagian dari solusi tata kelola, bukan hanya respons setelah pelanggaran terjadi,” ujarnya.
Editor : Miftahul Khair