Kanwil Kemenkum Kalbar Kawal Pembahasan Raperbup Penyesuaian Tarif Pelabuhan Kubu Raya

Miftahul Khair • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 15:10 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Kubu Raya tentang perubahan tarif retribusi jasa Kepelabuhanan pada Kamis (16/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Kubu Raya tentang perubahan tarif retribusi jasa Kepelabuhanan pada Kamis (16/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST - Langkah memperkuat tata kelola sektor perhubungan terus dimatangkan di Kalimantan Barat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalbar menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kubu Raya terkait Perubahan Tarif Retribusi Jasa Kepelabuhanan.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Edward O. S. Hiariej Kanwil Kemenkum Kalbar pada Kamis (16/7) ini dihadiri langsung oleh jajaran Tim Kerja 3 Kanwil Kemenkum Kalbar, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Kabupaten Kubu Raya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya turut bergabung secara daring.

Agenda pembahasan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora. Pihaknya memberikan apresiasi tinggi atas ikhtiar proaktif Pemkab Kubu Raya yang sigap memperbarui aturan di ranah kepelabuhanan.

Baca Juga: Ikuti Kick Off Tiga Kementerian, Kanwil Kemenkum Kalbar Perluas Akses Keadilan hingga Tingkat Desa

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Safriadi, menerangkan latar belakang peninjauan ketetapan tersebut. Menurutnya, besaran tarif lama yang tercantum dalam Lampiran VII Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi terkini, pergerakan indeks harga, tingkat kebutuhan pemeliharaan sarana, hingga lonjakan permintaan pelayanan.

Di samping itu, heterogenitas armada dan pemanfaatan fasilitas di lapangan menjadi pertimbangan utama. Karakteristik antara Pelabuhan Penyeberangan, Pelabuhan Penyeberangan Dalam Kabupaten, serta Pelabuhan Sungai memiliki perbedaan mendasar — baik dari segi tipe kapal, intensitas pemakaian dermaga, maupun durasi penggunaan. Oleh karena itu, penyesuaian tarif yang lebih proporsional dan berkeadilan mutlak diperlukan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kepastian hukum dan asas keadilan dalam retribusi kepelabuhanan menjadi fondasi utama dalam menjaga daya tahan operasional layanan publik.

"Tarif retribusi kepelabuhanan yang tepat bukan hanya soal optimalisasi pendapatan daerah, tetapi menyangkut keberlanjutan operasional pelabuhan yang melayani ribuan pengguna setiap harinya. Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan penyesuaian tarif ini diharmonisasikan dengan cermat — memperhatikan kemampuan masyarakat, dunia usaha, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku — sehingga menghasilkan regulasi yang adil, implementatif, dan berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kubu Raya," tegas Jonny.

Baca Juga: Lindungi Sumber Air Mempawah, Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Dasar Hukum Pengelolaan Air Baku

Pada proses pembedahan draf pasal demi pasal, Tim Kerja 3 Kanwil Kemenkum Kalbar mencatat secara mendasar penyusunan Raperbup ini telah selaras dengan kaidah pembentukan produk hukum sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Meski demikian, ada sejumlah catatan penyempurnaan teknis yang mesti dilengkapi sebelum draf disahkan secara penuh.

Menutup rangkaian penelaahan, Raperbup Kubu Raya mengenai Perubahan Tarif Retribusi Jasa Kepelabuhanan ini resmi dinyatakan rampung diharmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar bakal menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi. Dokumen resmi ini menjadi landasan hukum bagi Pemkab Kubu Raya untuk menetapkan Perbup baru guna mewujudkan tata kelola jasa pelabuhan yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan.

Editor : Miftahul Khair
raperbup kubu raya Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi